Desakan Transparansi Menguat, LSM KPK RI Jabar Layangkan Permohonan KIP Penggunaan Dana Desa ke Pemerintah Desa Tanahbaru

KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Surat bernomor 093/KP/Desa Tanahbaru/KPK RI JABAR/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung. Dalam surat itu, pihaknya meminta keterbukaan data terkait pengelolaan keuangan desa dalam kurun waktu empat tahun anggaran, mulai 2020 hingga 2024.

Permintaan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa. Hal ini menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik bukan sekadar permintaan, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam dokumen tersebut, LSM KPK RI Jabar secara rinci meminta salinan berbagai dokumen penting, mulai dari Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan (DPPA), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang mencakup realisasi anggaran dan laporan keuangan desa.

Tak hanya itu, Januardi Manurung juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa dan proses pengadaan barang dan jasa. Dokumen seperti daftar inventaris aset, berita acara serah terima, hingga kontrak kerja dengan pihak ketiga turut diminta sebagai bagian dari upaya memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan konstruktif. Di tengah maraknya sorotan terhadap tata kelola Dana Desa di berbagai daerah, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

“Permintaan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” demikian penegasan yang tercermin dalam isi surat tersebut.

Lebih lanjut, pihak LSM KPK RI Jabar juga menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya penggandaan dokumen yang diminta, sebagai bentuk itikad baik dalam proses permohonan informasi publik.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Karawang, serta Ketua Umum DPP KPK RI yang menandakan bahwa isu ini memiliki dimensi pengawasan yang lebih luas.

Pengamat menilai, langkah ini bisa menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip good governance. Transparansi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan di era keterbukaan informasi.

Jika permintaan ini direspons secara terbuka dan profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat meningkat. Sebaliknya, jika diabaikan, hal ini berpotensi memicu kecurigaan publik dan memperkeruh citra tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Dengan semakin kuatnya dorongan dari masyarakat sipil, pengelolaan Dana Desa ke depan diharapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!