PENASILET.COM – TANGERANG – Geger Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Raya Kisamaun, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, ketika sebuah minibus jenis sedan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1751 CZY milik SS (35) dihadang oleh delapan orang yang diduga sebagai debt collector saat melintas di kawasan Pasar Lama.
Kendaraan yang dikemudikan oleh Willy (25) itu tiba-tiba diminta menepi oleh sekelompok orang yang ternyata bukan pengendara biasa.
SS, yang merupakan pemilik kendaraan sekaligus debitur dari PT Mandiri Utama Finance (MUF) Syariah, sangat terkejut saat mengetahui bahwa kendaraan yang menjadi tumpuan ekonomi keluarganya telah dirampas secara paksa oleh oknum-oknum tersebut.
SS mengungkapkan bahwa RD, yang diketahui sebagai Head Collection dari PT Mandiri Utama Finance (MUF), diduga telah memerasnya dengan meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai biaya penarikan. Meskipun SS sudah berusaha memenuhi permintaan itu, kendaraan tetap dirampas.
“Kejadian ini membuat saya sangat putus asa. Pekerjaan saya terganggu, dan tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga kini terabaikan,” ujar SS dengan nada gugup dan ketakutan kejadian. Senin, 29 Juli 2024, saat di konfirmasi media. Rabu (21/9/2024). Dikediamannya.
SS mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mendatangi kantor cabang PT MUF Syariah untuk melunasi angsuran yang tertinggal, namun tidak ada tanggapan dari pihak leasing, bahkan RD menantangnya untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Darma, sepupu SS, juga turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mencoba membantu SS untuk menyelesaikan masalah ini dengan mendatangi kantor cabang PT Mandiri Utama Finance di Jalan Ciledug Raya, namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon.
Menurutnya, PT MUF seharusnya mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan penarikan paksa.
“Seharusnya ada prosedur yang jelas, mulai dari pemberian surat teguran hingga somasi. Penarikan kendaraan pun harus dilakukan oleh debt collector yang bersertifikat dan dilengkapi surat tugas. Jika tidak, tindakan mereka bisa dianggap ilegal,” jelas Darma.
Saat dikonfirmasi, RD, selaku Head Collection dari PT Mandiri Utama Finance, menolak memberikan komentar dan menghindari komunikasi. Iwan, seorang petugas keamanan di PT MUF Syariah, hanya menjawab singkat.
“Saya hanya menjalankan tugas, untuk pembayaran kembali ke divisi collection,” ucapnya dengan nada yang terkesan menutupi.
Darma menambahkan, penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh PT Mandiri Utama Finance dapat berpotensi membawa sanksi hukum yang berat, hingga pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
“Debitur seperti SS yang sudah membayar cicilan hingga 21 kali seharusnya diberikan kesempatan untuk bernegosiasi, bukan langsung dilakukan penarikan paksa,” tegas Darma.
Kasus ini menambah kekhawatiran masyarakat atas tindakan penarikan paksa kendaraan yang kian marak dan meresahkan.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kasus serupa ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui aplikasi BPKN 153 atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan kontak OJK 157.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia harus melalui proses pengadilan.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 47/POJK.05/2020 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan.
Di akhir, masyarakat mendesak BPKN dan OJK untuk segera memberikan sanksi tegas kepada RD dan oknum debt collector serta meninjau izin usaha PT Mandiri Utama Finance yang terlibat dalam kasus ini.
(is)













