JAKARTA, Penasilet.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae, akhirnya selesai digelar. Dalam sidang tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut tragedi maut yang menewaskan pengemudi Ojek Online (ojol), Affan Kurniawan (21).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua Majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas hadir langsung dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB. Putusan PTDH menegaskan pelanggaran berat yang dilakukan Kosmas, karena duduk di kursi kemudi bersama sopir saat rantis Brimob menabrak lalu melindas Affan hingga tewas.
Tujuh Anggota Brimob Terlibat
Selain Kompol Kosmas, Polri juga memproses tujuh anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat tragedi terjadi. Mereka dibagi dalam dua kategori pelanggaran etik:
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir Rantis)
2. Kompol Kosmas K. Gae (duduk di sebelah sopir)
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Bharaka Jana Edi
5. Bharaka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar berbarengan dengan Kosmas, sementara sidang kategori sedang akan dilaksanakan kemudian.
Tragedi Pejompongan yang Memicu Amarah Publik
Tragedi itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob awalnya menabrak Affan, sempat berhenti sejenak, lalu kembali melaju dan melindas korban yang sudah tergeletak.
Kematian Affan memicu amarah massa pengemudi ojol dan warga. Gelombang protes pecah, bahkan pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen dibakar massa.
Kapolri Minta Maaf, Presiden Prabowo Kecewa
Kasus ini mendapat sorotan langsung dari pucuk pimpinan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kecewa terhadap tindakan brutal personel Brimob. Ia menegaskan agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dijatuhi hukuman sekeras-kerasnya.
Tragedi Affan Kurniawan menjadi ujian besar Polri dalam membuktikan komitmen reformasi dan akuntabilitas institusi di mata rakyat.”(Red)”.
Editor: Tamrin














