BNNP NTB musnahkan BB Narkotika jenis Shabu dan Ganja .

Mataram NTB –  Penasilet.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini memusnahkan barang bukti narkotika yang sedang ditangani Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB bulan September dan November 2023 sebanyak 3 Laporan Kasus Narkotika.

Pertama, LKN/00013-NAR/IX/2023/BNNP NTB tanggal 22 September 2023, dengan TKP Depan Kantor Lion Parcel Cilinaya yang beralamat di Jalan Panca Usaha Blok A.10-14 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, jenis BB yang dimusnahkan Ganja dengan berat bersih 85,87 gram dan Jumlah terduga 1 Orang.

Kedua, LKN/00014-NAR/XI/2023/ BNNP NTB tanggal 6 November 2023, TKP Jl. Menyeuh Dusun Menyeuh Desa Selebung Rembiga Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, jenis BB yang dimusnahkan yaitu Shabu dengan berat bersih 3,422 gram, jumlah terduga 1 (satu) orang.

Dan ketiga, LKN/00015-NAR/XI/2023/ BNNP NTB tanggal 24 November 2023, TKP Terminal kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Kabupaten Lombok Tengah, jenis BB yang dimusnahkan Shabu dengan berat bersih 405,31 gram, dengan terduga sebanyak 5 (lima) orang.

“Tim berhasil mengamankan lima orang dalam operasi ini.Mereka adalah ZS, RA, SA, DH, dan ZA,masing-masing tersangka merupakan warga dari daerah daerah yang berbeda di Kabupaten Lombok Timur” ucapnya.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 408,732 gram, dan Ganja dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram,” ungkap Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha, S.H., S.I.K., M.M., M.H., saat menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu, 20 Desember 2023, di Mataram.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diatas melibatkan 7 orang terduga, dengan TKP yang berbeda.sebut Gagas panggilan akrabnya.

Dari 3 (tiga) kasus di atas, apabila diasumsikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang dan apabila 1 gram Ganja digunakan 1 orang, maka BNN Provinsi NTB telah berhasil menyelamatkan 5000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat NTB dan rekan-rekan media semua untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba,” ungkapnya.

Selain intervensi Desa Bersinar yang dilakukan oleh BNNP NTB dan BNNK Jajaran, terdapat sejumlah Desa Bersinar yang di intervensi oleh Pemerintah Provinsi yaitu, 10 Desa/Kelurahan Bersinar se NTB pada setiap tahunnya melalui SK Gubernur NTB pada setiap tahunnya.

“Kami telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, pencegahan, dan penindakan untuk memutus rantai peredaran narkoba. Bersama-sama,kita telah mencapai hasil yang memuaskan,tanggap Ancaman Narkoba pada Instansi pemerintah dan Lingkungan Masyarakat berhasil dilaksanakan”jelasnya

lebih lanjut, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya.

Barang bukti narkotika yang diamankan TIM diantaranya 6 paket yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 409,14 gram.

Sedangkan Barang Bukti Non-Narkotika yang diamankan adalah 5 unit handphone kepemilikan para tersangka, dan 2 unit Sepeda Motor. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya.

Lanjut Gagas ,Mari kita tingkatkan kesadaran dan pengetahuan kita tentang bahaya narkoba, serta melibatkan diri aktif dalam pelaporan informasi yang dapat membantu tindakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif.

Melalui kerjasama yang erat selama ini antara BNNP NTB, pemerintah daerah, Instansi terkait, media, dan seluruh komponen masyarakat, dapat menciptakan NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna terwujudnya generasi NTB yang kuat, sehat, dan berprestasi.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke 3 (tiga) Kasus di atas, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 Ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati, minimal : Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Rupiah, Minimal 1 Milyar Rupiah,tutup Brigjen Gagas.

Red/ZQ.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!