Berantas Mafia Hanya Retorika dari Atas Podium: Pada Fakta dan Realita, Mafia Anak Emas Negara

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Sabtu, 1 November 2025

JAKARTA,Penasilet.com – Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum, jargon “pemberantasan mafia” telah menjadi kalimat sakti yang terus diulang dari podium ke podium, dari kampanye ke kampanye, dari rapat kabinet hingga konferensi pers pejabat tinggi negara. Namun, di balik kata-kata tegas yang disusun rapi untuk memancing tepuk tangan publik, realitas di lapangan justru menyajikan ironi pahit: mafia bukan diberantas, melainkan dipelihara. Mereka hidup nyaman, dilindungi, bahkan diposisikan sebagai “anak emas” negara.

Retorika vs Realita

Setiap kali pejabat berteriak tentang “perang melawan mafia”, publik tahu, yang dimaksud perang hanyalah kata-kata di atas kertas. Tak ada ledakan aksi nyata, tak ada keberanian hukum yang benar-benar ditegakkan. Yang ada hanyalah keheningan panjang setelah kamera dan mikrofon dimatikan. Di bawah, mafia justru beroperasi semakin leluasa. Mereka menancapkan kuku kekuasaan melalui jaringan pejabat, aparat, dan pengusaha yang saling menguntungkan.

Supremasi hukum yang seharusnya menjadi panglima, kini seakan hanya menjadi slogan kosong. Penegakan hukum berjalan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil melakukan pelanggaran ringan, hukum bergerak secepat kilat. Tapi ketika mafia bermain di sektor strategis, hukum seolah kehilangan tenaga.

Contoh Kasus Nyata: Mafia Migas di Musi Banyuasin

Fenomena ini paling nyata terlihat pada kasus minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Aktivitas illegal drilling dan illegal refinery berlangsung terang-terangan selama bertahun-tahun. Minyak mentah disedot tanpa izin, disuling di tempat terbuka, bahkan didistribusikan secara bebas. Ironisnya, aktivitas ini justru dikelola oleh jaringan yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat daerah, aparat penegak hukum, dan pengusaha lokal.

Padahal, pelanggaran ini jelas menabrak UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, penindakan hukum nyaris tak terdengar. Publik justru curiga adanya “setoran” rutin ke oknum tertentu agar aktivitas ilegal ini tetap berjalan mulus.

Bagi masyarakat Muba, praktik ini bukan rahasia lagi, sudah menjadi “rahasia umum” bahwa mafia minyak adalah bagian dari sistem, bukan musuh sistem.

Selain itu di berbagai daerah penguasaan tanah masyarakat secara masif dengan dalih untuk kepentingan nasional pada kenyataannya itu tak lebih dari kepentingan para cukong di berbagai bidang, seperti perkebunan dan pertambangan.

Manipulasi Tender dan Proyek Pemerintah

Contoh lain adalah jual-beli proyek publik. Dari tingkat kabupaten hingga pusat, banyak proyek pemerintah yang sudah dikunci pemenangnya jauh sebelum lelang dimulai. Harga proyek dimark-up, kualitas pekerjaan dikorbankan, dan rakyat lagi-lagi menjadi korban.

Berapa banyak pejabat yang benar-benar diseret ke meja hijau? Sangat sedikit. Bahkan ketika kasus mencuat ke media, penegakannya berhenti di tengah jalan, seolah hukum hanya bekerja sampai batas tertentu, lalu diam ketika menyentuh nama besar.

Mafia Dibiarkan Karena Sistem Sakit

Mafia bisa tumbuh karena ada ruang dan perlindungan sistemik. Mereka bukan hanya memanfaatkan celah hukum, tetapi juga memanfaatkan keberanian aparat yang setengah hati. Hukum bisa berjalan jika tidak menyentuh kepentingan elit; tetapi ketika melibatkan orang “berpengaruh”, semuanya mendadak lambat, kabur, atau hilang arah.

Inilah bentuk penyakit kronis negara hukum yang gagal menegakkan keadilan substantif. Mafia dibiarkan tumbuh bukan karena tidak bisa diberantas, melainkan karena tidak mau diberantas.

Retorika yang Memalukan

Ketika pejabat berbicara lantang tentang “pemberantasan mafia”, sementara rakyat melihat sendiri mafia justru dibiarkan hidup tenang, itu bukan sekadar kebohongan publik, itu penghinaan terhadap akal sehat bangsa. Retorika tanpa tindakan adalah bentuk kemunafikan birokrasi. Ia hanya memperindah wajah korupsi struktural yang telah lama mengakar.

Kesimpulan: Saatnya Tindakan, Bukan Janji

Janji memberantas mafia hanya akan berarti jika dibuktikan dengan:

1. Penyelidikan independen tanpa intervensi politik.
2. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi dan aparat.
3. Transparansi proses hukum agar publik tahu siapa pelindung mafia yang sesungguhnya.

Tanpa langkah-langkah itu, semua janji tinggal sandiwara politik. Dan selama mafia tetap menjadi anak emas negara, maka rakyat akan terus menjadi yatim piatu keadilan.

“Bangsa ini tidak kalah karena rakyatnya lemah, tapi karena penguasa membiarkan mafia berkuasa.”

Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor;  : Tamrin

#Editorial
#Sorot
#Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!