Sambas – Penasilet.com | Babinsa Pangkalan Konngsi Koramil 03/Tebas Serda Munhari dampingi Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat laksanakan kegiatan patroli gabungan dan pemasangan Spanduk larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia dan peledak di aliran Sungai Sebangkau Kec. Tebas Kab. Sambas.
Adapun Patroli di laksanakan di sekitar aliran sungai sebangkau dari Desa Pangkalan kongsi, Desa Batu Makjage dan Desa Bukit Sigoler demi menjaga aliran Sungai serta Pemasangan Baleho/Spanduk Undang undang Tentang larangan menangkapan ikan dengan menggunakan racun bahan kimia dan peledak, ungkap Babinsa pada Kamis (06/06) Kemaren.
Babinsa Serda Munhari juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan Pukat raksasa(Togok) dan menyetrum ikan yang bisa menghambat ekosistem kehidupan ikan di sungai dan mencemari lingkungan aliran sungai, tambahnya.
Masih kata dia, kami tidak segan melakukan tindakan tegas. Banyak hal yang rusak gara gara menangkap ikan dengan cara itu, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas, puangkas Munhari.
Kegiatan dihadiri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar Bpk. Gatot Sudiono S.T.M.Si, Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Sambas Bpk. Zulfian. S,Pt, Dinas Perkim Lh, Kab.Sambas Bpk.Heri Nopiandi, Sekcam Tebas Bpk. Agustian, S.E, Kepala Desa Pangkalan Kongsi Bpk. Mursalin, Anggota Koramil 03/Tbs Serda, Anggota Polres Sambas Aipda FitriansyahPolsek Tebas Brigpol Aris Pranaka, Pol PP Kab.Sambas Bpk.Wira Saputra, Sip, Tokoh adat, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat setempat.
Red