Kapolsek Lais Tegas! Taati Perda, Musik Remix, Miras dan Narkoba Dilarang dalam Acara Keramaian

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pembinaan serta penyampaian imbauan kepada warga yang mengajukan permohonan izin keramaian.

Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin, S.H., didampingi Kanit Intelkam Aiptu Suhary, S.H., kembali memberikan penegasan kepada masyarakat agar setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 07 Tahun 2020.

Dalam penyampaian imbauan di Mapolsek Lais tersebut, AKP Syawaluddin menegaskan bahwa izin keramaian bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat yang mengajukan izin keramaian agar benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi hiburan justru menimbulkan gangguan keamanan, keresahan, maupun permasalahan di tengah masyarakat,” tegas AKP Syawaluddin.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus menjadi perhatian dan dipatuhi oleh setiap penyelenggara kegiatan.

Di antaranya, larangan memutar musik remix maupun menggelar hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penyelenggara juga dilarang mempertontonkan hiburan yang bertentangan dengan norma adat, budaya, dan kesopanan masyarakat.

Selain itu, Kapolsek menegaskan larangan keras menyediakan maupun mengedarkan minuman keras (miras) dan narkoba di lokasi kegiatan.

“Kami tidak ingin ada kegiatan keramaian yang disalahgunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, ataupun hiburan yang bertentangan dengan norma adat dan kesopanan. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara,” ujarnya.

AKP Syawaluddin juga mengingatkan bahwa penyelenggara memiliki kewajiban menjaga kenyamanan warga sekitar, termasuk mengendalikan aktivitas selama acara berlangsung agar tidak menimbulkan kebisingan, keributan, maupun gangguan terhadap lingkungan masyarakat.

“Silakan masyarakat melaksanakan kegiatan hajatan maupun hiburan, tetapi harus tetap memperhatikan aturan, menjaga ketertiban, dan menghormati hak masyarakat lainnya. Jangan sampai kepentingan hiburan pribadi mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polsek Lais berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kegiatan masyarakat, termasuk memastikan penyelenggara menjalankan ketentuan yang telah disampaikan saat pengajuan izin keramaian.

“Kami dari Polsek Lais akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan. Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kepolisian,” tegas AKP Syawaluddin.

Di akhir penyampaiannya, Kapolsek Lais mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama hingga para penyelenggara kegiatan, untuk bersinergi menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif.

Menurutnya, melalui kepatuhan terhadap aturan serta kesadaran bersama, setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan baik tanpa mengorbankan ketertiban umum, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan.

“Mari kita jaga Kecamatan Lais agar tetap aman dan kondusif. Hiburan boleh, kegiatan masyarakat tetap berjalan, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan sampai karena kelalaian penyelenggara, justru menimbulkan persoalan hukum dan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!