Aroma Ketertutupan di Desa Segarjaya: LSM KPK RI Layangkan Surat Keberatan Resmi Terkait Transparansi Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen Pemerintah Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang terhadap keterbukaan informasi publik kini tengah dipertanyakan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Kepala Desa Segarjaya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.

Langkah hukum ini diambil akibat bungkamnya pihak pemerintah desa atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat sipil.

Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa tindakan mengabaikan permohonan informasi ini merupakan sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah melayangkan permohonan informasi resmi sejak 20 April 2026 melalui surat nomor 208/KIP/DESA SEGARJAYA /KPK RI JABAR/XII/2026. Namun, hingga surat keberatan ini kami tanda tangani pada 5 Juni 2026, atau terhitung sudah 29 hari kerja pihak Desa Segarjaya sama sekali tidak memberikan respons atau menyerahkan informasi yang kami mohonkan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (11/6/2026).

Melanggar Mandat Undang-Undang dan Aturan Transparansi

Sikap pasif Pemerintah Desa Segarjaya ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dalam surat keberatannya, LSM KPK RI Jabar menegaskan tiga landasan hukum utama yang diduga telah dikesampingkan oleh Kepala Desa Segarjaya, yaitu:

1. UU No. 14 Tahun 2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),

2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.

3. Perki No. 1 Tahun 2010 dan Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sesuai regulasi Peraturan Komisi Informasi (Perki), badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Kelalaian atau kesengajaan menahan informasi publik tanpa alasan yang sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, bahkan berpotensi memicu sengketa informasi di Komisi Informasi.

Sinyal Kritis: Tembusan ke Kejaksaan dan Kepolisian

Langkah DPD LSM KPK RI Jabar tidak berhenti pada sekadar surat keberatan administratif. Guna memastikan adanya pengawasan ketat, surat keberatan ini juga ditembuskan langsung kepada institusi penegak hukum dan pengawas eksternal, di antaranya:

Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,
Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

Langkah menembuskan surat ini ke pihak kepolisian dan kejaksaan mengirimkan pesan kuat, ada indikasi ketidakberesan yang serius dalam pengelolaan informasi atau anggaran di Desa Segarjaya yang perlu diatensi oleh aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Segarjaya selaku atasan PPID belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan atau penolakan pemberian informasi publik tersebut kepada DPD LSM KPK RI Jawa Barat. Masyarakat kini menanti, apakah Pemdes Segarjaya akan melunak dan membuka diri, atau memilih menghadapi sengketa hukum lebih lanjut di meja Komisi Informasi.(Red).

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!