Penasilet.com. Palembang,- Vriska Saputri binti Nazarudin, Jalan H Faqih Usman RT/RW 002/001 Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, mengalami Luka Robek di Bagian leher, Memar di Bagian Dada, Mertar di Bagian perut, Momua di Bagian jan tengah Tangan sebelah Kanan, Sakit di Bagian Repu Luka Memar di Bagian Hidung. Yuriska sebelum dikirim ke rumah sakit datang melapor ke Kantor polisi Polrestabes Palembang pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 pukul 13.01 Wib datang ke kantor polisi, Kamis (29/5/2025).
Adapun Rujukan pada, Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Standar Operasional Prosedur Admintrasi Penyidikan Tindak Pidana
Laporan Polisi Nomor LP/B/1637///2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 29 Mei 2025
Sehubungan dengan rujukan diatas, diinformasikan kepada Ka bahwa penyidik Satuan Reskrim sedang menangani perkara diduga Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP yang terjadi di Rumah Makan Ayam Goreng Karawaci Jalan Letkol Iskandar Kel. 15 Ilir Kec. Ilir Timur | Kota Palembang, sekitar Rabu tanggal 28 Mei 2025 pukul 23.45 Wib dengan pelapor / Korban atas nama VRISKA SAPUTRI dan terlapor ONG LANTIK LIMAN DKK. (*)