Aparat dan Pemerintah Tutup Mata dan Mulut Terhadap Tambang Batubara Ilegal: Kejahatan Terstruktur yang Dibiarkan

Foto: Ilustrasi
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Rabu, 31 Desember 2025

JAKARTA,Penasilet.com – Penambangan batubara tanpa izin (illegal mining) bukanlah pelanggaran ringan atau sekadar kesalahan administratif. Ia adalah tindak pidana serius, kejahatan lingkungan, sekaligus kejahatan ekonomi yang merampas hak negara dan rakyat. Ironisnya, kejahatan ini justru berlangsung terang-terangan, bertahun-tahun lamanya, seolah kebal hukum, tanpa sentuhan tegas dari aparat dan pemerintah.

Di berbagai daerah, aktivitas tambang batubara ilegal bukan lagi cerita sembunyi-sembunyi. Alat berat beroperasi siang dan malam, truk bermuatan batubara keluar-masuk tanpa hambatan, jalan umum rusak parah, sungai tercemar, dan lahan masyarakat hancur. Semua itu terjadi di hadapan mata aparat dan pemerintah daerah. Pertanyaannya sederhana namun menghantam nurani: di mana negara?

Jika hukum benar-benar ditegakkan, mustahil aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan. Karena itu, kecurigaan publik menjadi sah. Apakah ini sekadar kelalaian? Ataukah telah menjelma menjadi kejahatan terstruktur yang dilindungi oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum?

Kejahatan yang Jelas Melanggar Undang-Undang

Secara yuridis, tidak ada ruang tafsir abu-abu. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ini adalah norma hukum yang terang dan mengikat.

Praktik tambang batubara ilegal juga hampir pasti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 menegaskan, usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Tambang ilegal merusak lingkungan tanpa reklamasi, tanpa pemulihan, dan tanpa tanggung jawab.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, pembiaran ini juga menunjukkan kegagalan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pusat. Jika tambang ilegal bebas beroperasi, maka yang gagal bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga sistem pemerintahan itu sendiri.

Foto: Ilustrasi

Korporasi Tidak Boleh Berlindung di Balik Pekerja Lapangan

Kesalahan fatal dalam banyak penanganan kasus tambang ilegal adalah berhenti pada pekerja lapangan. Padahal Pasal 116 UU PPLH menegaskan, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pengurus, direksi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Negara tidak boleh terus-menerus menangkap operator alat berat, sementara cukong, pemodal, dan pengendali utama justru aman di balik meja. Jika penegakan hukum serius, maka yang harus diseret adalah aktor intelektual yang mengatur modal, distribusi batubara, dan jaringan perlindungan informal.

Pembiaran adalah Kejahatan Itu Sendiri
Ketika tambang batubara ilegal berlangsung lama tanpa tindakan tegas, publik berhak curiga bahwa ada sesuatu yang lebih busuk daripada sekadar kelalaian.

Pembiaran sistematis membuka dugaan kuat adanya praktik suap, bagi hasil, dan perlindungan oleh oknum aparat. Jika ini dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi pertambangan, melainkan korupsi sistemik yang meruntuhkan wibawa negara.

Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Aparat tidak boleh tunduk pada cukong. Pemerintah daerah tidak boleh pura-pura buta. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanyalah slogan kosong.

Seruan Tegas untuk Negara

Hentikan pembiaran. Segel lokasi. Tangkap pelaku. Bongkar jaringan. Seret pemodal dan aktor intelektualnya. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika tambang batubara ilegal terus dibiarkan, pesan yang dikirim negara kepada rakyat sangat berbahaya: bahwa hukum bisa dibeli, lingkungan boleh dihancurkan, dan kejahatan cukup dilindungi agar menjadi “legal”. Ketika itu terjadi, bukan hanya hutan dan sungai yang rusak, tetapi kepercayaan publik terhadap negara ikut runtuh.

Penutup

Segenap Jajaran Redaksi dan Wartawan/Wartawati Media Penasilet.com mengucapkan:
“Selamat Menyambut Tahun Baru 2026”
Semoga senantiasa Kita semua dalam keberkahan Allah SWT, Tuhan Maha Kuasa.

Oleh : Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin

#Tajuk
#Rencana
#Redaksi
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!