Angkutan Batubara Milik PT Osean dan PT BAS Bukti Nyata Jalan Umum Jadi Koridor Batubara: Ketika Pemerintah dan Penegak Hukum Kehilangan Wibawa

Foto: Ilustrasi
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Editorial
Edisi: Jum’at, 12 Desember 2025

JAKARTA,Penasilet.com – Beberapa waktu yang lalu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) yang digelar Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (8/12/2025), sejatinya menjadi panggung untuk menegaskan ulang komitmen pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Agenda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, didampingi jajaran pimpinan dewan serta dihadiri perwakilan eksekutif daerah itu, termasuk Bupati melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, tampak begitu rapi dalam protokol, namun hampa dalam eksekusi.

Yang terjadi justru sebaliknya, setelah deretan pernyataan tegas, rapat formal, dan komitmen yang kembali diucapkan, truk-truk batubara tetap melenggang gagah di atas Jalan Lintas Tengah Sumatera. Nama-nama perusahaan seperti PT Astaka Dodol dan PT Osean disebut-sebut masih bebas mengoperasikan konvoi kendaraan berat mereka. Bahkan baru-baru ini beberapa unit tronton bermuatan sekitar 40 ton milik PT Berkat Anugrah Sejahtera (BAS) dari Kabupaten Lahat menuju Cilegon juga ditemukan melintas di wilayah Muba.

Semua itu terjadi setelah rapat seremonial. Setelah komitmen disampaikan. Setelah pemerintah berjanji. Lalu apa artinya semua itu?

Pemerintah Daerah: Sibuk Berbicara, Minim Bertindak

Pemerintah daerah tampak terjebak dalam pola klasik birokrasi, sigap membuat rapat, cepat menyampaikan pernyataan, namun lambat, atau bahkan tak mampu, mengarahkan realisasi. Surat Edaran Gubernur yang seharusnya menjadi acuan penertiban justru menjadi kertas formalitas tanpa daya paksa.

Jika benar larangan itu berlaku dan dipatuhi, mengapa truk-truk batubara masih mendominasi jalan umum?

Jika jalur khusus adalah sebuah keharusan, mengapa jalan umum tetap menjadi jalur utama?

Pertanyaan ini hanya memiliki dua kemungkinan jawaban:
1. Pengawasan pemerintah lemah.
2. Ada kompromi yang sengaja dibiarkan.

Dan keduanya sama-sama buruk bagi martabat pemerintahan daerah.

Jalur Khusus atau Jalur Khusus untuk yang ‘Khusus’?

Saat publik bertanya soal “jalur khusus”, yang muncul justru ironi:
Apa yang dimaksud jalur khusus? Jalur yang dibangun sesuai aturan?

Atau jalur yang hanya mampu dilewati mereka yang ahli melakukan lobi-lobi gelap?

Atau jalur khusus bagi pihak-pihak yang tahu bagaimana “mengamankan” kepentingannya?

Pemerintah seakan gagap menjelaskan secara lugas dan faktual apa yang dimaksud jalur khusus itu. Yang terlihat justru kenyataan di lapangan, truk batubara masih menjejali jalan umum, merusak infrastruktur, membahayakan pengendara, dan menambah beban masyarakat.

Penegak Hukum: Diam adalah Restu

Jika pemerintah daerah terlihat lemah, aparat penegak hukum justru tampak lebih nyaman diam.

Tidak ada pencegahan. Tidak ada penindakan. Tidak ada tindakan tegas yang seharusnya menjadi tugas utama mereka.

Ironisnya, publik kian yakin bahwa diamnya penegak hukum justru menjadi bentuk persetujuan halus terhadap pelanggaran yang terjadi. Sebab jika aturan dilanggar terang-terangan dan pelanggaran itu dibiarkan tanpa tindakan, apa lagi namanya kalau bukan pembiaran?

Penegak hukum seolah hanya bergerak jika ada sorotan publik atau perintah dari atas. Sementara di lapangan, aktivitas angkutan batubara mengabaikan aturan secara terang-terangan.

Apakah hukum benar-benar tumpul ke atas namun tajam hanya ke kalangan kecil yang tak punya kuasa?

Pepesan Kosong dan Dagelan Aparatur

Pernyataan berulang pemerintah pusat hingga daerah mengenai larangan angkutan batubara di jalan umum kini tak lebih dari pepesan kosong. Sebuah ritual politik dan birokrasi yang hanya manis di mikrofon namun pahit dalam pelaksanaan.

Media setiap hari disuguhkan pernyataan tegas, ancaman tindakan, dan komitmen penertiban. Namun di lapangan, truk batubara terus melaju, seakan menertawakan segala regulasi yang dibuat.

Inilah dagelan yang dipertontonkan kepada publik, aturan dibuat, dilanggar, namun tak ditegakkan.

Saatnya Publik Bertanya: Siapa yang Sebenarnya Berkuasa?

Apakah pemerintah yang membuat aturan?
Ataukah pengusaha batubara yang melanggar aturan tetapi tak tersentuh?

Sebuah pemerintahan kehilangan wibawa bukan ketika tidak memiliki aturan, tetapi ketika tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Dan Muba hari ini sedang berada pada titik itu, titik di mana masyarakat melihat hukum sebagai ornamen, bukan sebagai kekuatan.

Penutup

Kritik ini bukan sekadar untuk menggugah, tetapi untuk menyadarkan bahwa jalan umum adalah hak publik, bukan koridor khusus truk-truk batubara. Jika aturan tidak ditegakkan, jika pelanggaran dibiarkan, dan jika aparat lebih memilih diam daripada bertindak, maka sesungguhnya pemerintah dan penegak hukum sedang menggerus wibawa mereka sendiri.

Publik menunggu tindakan.
Bukan rapat.
Bukan pernyataan.
Bukan janji.

Tindakan nyata. Sebab tanpa itu, pemerintah dan aparat hanya akan terus menjadi aktor dalam panggung dagelan birokrasi yang kehilangan makna.

Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin

#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!