Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Edisi: Rabu, 10 Desember 2025
JAKARTA,Penasilet.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejatinya telah mengunci aturan dengan jelas melalui Peraturan Daerah serta Surat Edaran Gubernur H. Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum. Regulasi itu dibuat bukan untuk dipajang di dinding kantor pemerintah, melainkan untuk melindungi keselamatan rakyat, menjaga infrastruktur, serta mencegah kemacetan dan kecelakaan yang sudah berulang kali menelan korban jiwa.
Namun, apa yang terjadi di lapangan justru menunjukkan wajah muram penegakan hukum di Sumsel. Truk-truk batubara milik PT Astaka Dodol yang bermitra dengan PT Osean belum lagi baru-baru ini di temukan puluhan tronton bermuatan 50 ton dari luar daerah melenggang melintas bebas di jalan umum wilayah Musi Banyuasin (Muba), tanpa rasa takut, tanpa hambatan, seolah-olah aturan hanyalah dekorasi, bukan hukum yang mesti dipatuhi.
Hal itu terjadi juga di berbagai kabupaten dalam wilayah provinsi Sumatera Selatan, truk angkutan batubara tiada henti melintas.
Kehadiran truk tambang ini setiap hari adalah bukti nyata bahwa aturan pemerintah tidak dihormati, dan yang lebih memprihatinkan: tidak ditegakkan.

Lalu, di mana peran Dinas Perhubungan? Dinas ESDM? Satpol PP? Kepolisian?
Semua institusi itu seolah memilih menjadi penonton yang pasif, membiarkan pelanggaran berlangsung terang-terangan di depan mata publik. Aparat yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum justru memilih bungkam. Diam mereka bukan sekadar sikap, tetapi bentuk kegagalan institusional.
Pertanyaan yang muncul di benak publik pun kian menguat:
Apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil?
Apakah negara ini tunduk kepada kekuatan modal dan jaringan bisnis tambang?
Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Ketika perusahaan tambang dibiarkan menguasai ruang publik dan melanggar regulasi tanpa konsekuensi, itu bukan hanya masalah truk yang melintas di jalan umum. Itu adalah pembusukan hukum. Itu adalah indikasi kegagalan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi.
Selektivitas dalam penegakan hukum seperti ini merusak kredibilitas pemerintah daerah dan aparat. Jika Perda dan Surat Edaran Gubernur saja bisa dilanggar secara vulgar, maka apa gunanya regulasi? Apa gunanya pemerintah?
Yang rusak hari ini bukan hanya jalan, tetapi wibawa negara.
Yang hancur bukan hanya aspal, tetapi kepercayaan publik.
Masyarakat Sumatera Selatan menuntut tindakan tegas, bukan alasan.
Menuntut penertiban, bukan pembiaran.
Menuntut negara hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan menjadi pelayan kelompok bisnis yang menikmati keuntungan tanpa memperdulikan dampaknya terhadap masyarakat.
Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tak mampu menertibkan segelintir perusahaan tambang, maka jelas hukum di republik ini bukan lagi alat keadilan, melainkan sekadar alat legitimasi bagi penguasa dan pengusaha yang bersekongkol di balik meja.
Ditulis: Redaksi Penasilet.com
Editor: Tamrin
#Editorial
#Opini_Publik
#Nasional
#Hukum_Lumpuh
#Sumsel
#Sorot Media














