Aktivis Januardi Manurung Desak Penutupan Tempat Karaoke di duga Tak Berizin di Sentul City, Babakan Madang

BOGOR,Penasilet.com – Sorotan tajam terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) kembali muncul di Kabupaten Bogor. Kali ini, salah seorang aktivis sosial kontrol, Januardi Manurung, menyuarakan keprihatinannya terhadap aktivitas rumah bernyanyi atau karaoke yang berada di area Ruko Sentul City, tepatnya di belakang Mall Aeon, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tempat hiburan malam tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha namun tetap beroperasi secara bebas, terutama pada malam hari.

Dalam keterangannya kepada awak media, Januardi menyampaikan bahwa keberadaan tempat karaoke tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya terkait dengan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait.

“Saya sangat menyayangkan lemahnya tindakan dari pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan juga DPRD Kabupaten Bogor. Tempat hiburan malam di belakang Mall Aeon, Desa Citaringgul, yang kami soroti ini sudah cukup lama beroperasi, bahkan hampir setiap malam tetap buka, padahal dari informasi yang saya terima, mereka tidak mengantongi izin usaha resmi sebagai Tempat Hiburan Malam (THM),” ujar Januardi Manurung.

Tidak hanya itu, Januardi juga mengungkap bahwa dari informasi yang ia dapatkan dari masyarakat, tempat karaoke malam tersebut disinyalir juga menyediakan minuman keras (miras) dan keberadaan pemandu lagu (PL) yang biasanya menjadi magnet utama pengunjung laki-laki dewasa.

“Saya sudah konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah desa setempat. Dugaan kuatnya, di tempat karaoke malam itu juga terdapat praktik penyediaan minuman keras dan pemandu lagu. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran serius. Apalagi lokasinya berada tidak jauh dari kawasan hunian dan pusat perbelanjaan keluarga,” tambahnya.

Januardi merasa heran mengapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, terutama Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Ia juga mempertanyakan komitmen Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor dalam menjaga marwah tata ruang serta norma sosial masyarakat Bogor yang dikenal religius.

“Saya heran, ada apa dengan Pemkab Bogor? Kenapa dibiarkan? Apakah ada pembiaran atau memang ada oknum yang bermain? Jangan sampai ada dugaan praktik pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelanggaran ini. Saya minta Bupati Bogor, Satpol PP, Ketua DPRD, bahkan Gubernur Jawa Barat turun tangan langsung dan segera menutup tempat karaoke yang kami duga ilegal ini,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, Januardi Manurung berencana melayangkan surat permohonan audiensi resmi ke Pemerintah Kabupaten Bogor dalam waktu dekat. Tujuannya adalah meminta kejelasan mengenai status izin usaha karaoke tersebut dan mendorong agar seluruh proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

“Kami akan mengajukan surat resmi untuk audiensi dengan Bupati dan instansi teknis di Bogor. Kami ingin tahu, apakah benar-benar ada izin usaha di sana atau ini hanya permainan segelintir oknum. Jika tidak ada izinnya, maka tidak ada alasan tempat itu dibiarkan tetap buka setiap malam,” ujar Januardi.

 

Sebagai tambahan, warga sekitar juga mulai merasa resah dengan keberadaan tempat karaoke tersebut. Selain mengganggu ketenangan malam, aktivitas kendaraan keluar masuk hingga dini hari menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana pentingnya sinergi antara pengawasan masyarakat, ketegasan pemerintah daerah, dan keberanian aktivis sosial dalam menjaga moralitas serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor. Januardi berharap langkah yang diambilnya ini akan menjadi alarm bagi semua pihak agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat luas.”(Tim/Red)”.

Editor: Ismail/Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!