Akibat Pencemaran Sungai Cibodas, Pol PP Jonggol Sebut PT.Belfoods Disanksi Administrasi

Jonggol Penasilet.com,- ihak Kecamatan Jonggol melalui Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dadang Yazid Bustomi, menyatakan bahwa hasil pengumuman Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor ke PT.Belfoods Indonesia beberapa waktu lalu, berahir dengan pemberian sanksi administrasi.

Namun Sanksi apa yang dimaksud tidak ada kejelasan atau keterangan resmi apa yang dimaksud Sanksi administrasi tersebut.

“Dari hasil pengumuan yang digelar di Kantor Kecamatan Jonggol, bahwa PT.Belfoods dikenakan sanksi administrasi oleh pihak DLH Kabupaten Bogor,” ucap Dadang, usai menghadiri rapat pembahasan hasil analisa pengambilan contoh laboratorium sungai Cibodas, yang dihadiri DLH Kabupaten Bogor, Pihak Kecamatan Jonggol, PT.Belfoods dan 2 pengusaha lainnya yang ada di Desa Sukamaju, dihubungi melalui selularnya, Jumat (6/102023).

Selain itu, Dua jenis usaha lainnya yakni pelaku usaha tahu tempe yang sebelumnya diundang, juga dikenakan sanksi serupa. Pihaknya mengaku, bahwa hasil tersebut memang adanya indikasi pencemaran di Sungai Cibodas Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol. Namun indikasi pencemarannya, sudah terjadi dari hulu sungai tersebut.

“Indikasi pencemarannya sudah terjadi di hulu sungainya, yang kemungkinan dari limbah rumah tangga, dan jenis usaha lainnya. Jadi sungai Cibodas ini tidak hanya tercemar dari PT.Belfoods, akan tetapi juga dari pelaku usaha lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengaduan DLH kabupaten Bogor, Riri Lubis yang dikonfirmasi kaitan berita acara pengumuman hasil Sidak PT.Belfoods Indonesia belum bisa memberikan keterangan dan menjadi tanda tanya besar ada apa dengan DLH.

Menanggapi ini, Ketua DPK LSM- Gerhana Januardi Manurung (JM)’ menyatakan sikapnya. Ia mendesak agar pihak DLH, Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penegak hukum lainnya harus bisa tegak lurus terhadap para pelaku pencemaran lingkungan jangan seakan bermain mata.”Tandas JM.

” Hal ini dimaksud agar wilayah Kabupaten Bogor, dapat melihat bahwa ada contoh penegakan hukum terhadap para pelaku, dan perusahaan yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa di Kabupaten Bogor banyak terjadi pencemaran lingkungan, dan harus ada punnish dan reward terhadap para pelaku usaha tersebut, agar perbaikan kedepan bisa lebih maksimal. JM-juga meminta kepada satgas DLH yang  ada di kecamatan, agar aktif bekerja serius dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Faktanya di Kecamatan Jonggol Satgas DLH nya tidak aktif. Oleh karenanya, kejadian PT. belfoods adalah bukti dari buruknya pengawasan. Ini harus menjadi koreksi bersama terhadap pemerintah dan  masyarakat, agar benar-benar tertib dalam pengelolaan limbah. Mari kita selamatkan negeri ini dari pencemaran lingkungan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak PT.Belfoods Indonesia yang dikonfirmasi perihal ini belum dapat memberikan keterangannya. Upaya komunikasi melalui selular yang sebelumnya tersambung, kini mendadak tidak aktif lagi ada apa.?

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Ke- PT.Belfoods Indonesia terkait dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Cibodas Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol, beberapa waktu lalu. Bahkan, kondisi sungai Cigugur di Desa Sukamaju – Kecamatan Jonggol sudah tercemar limbah yang berasal dari salah satu pabrik pengolahan minuman dan makanan. Selain berwarna hitam pekat, air sungai tersebut juga menimbulkan bau menyengat. (lang”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!