MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat edukasi dan pemahaman hukum ketenagakerjaan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menjamin perlindungan pekerja, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban hukum dan sosial di wilayah operasionalnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan aspek penting dalam mencegah konflik hubungan industrial, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri, khususnya sektor pertambangan.
Menurutnya, aktivitas investasi dan operasional perusahaan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jangan sampai aktivitas ekonomi hanya menguntungkan perusahaan, sementara hak pekerja dan kepentingan masyarakat sekitar terabaikan.
1. KECELAKAAN KERJA DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP WARGA
Herryandi menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kecelakaan kerja yang masuk dalam cakupan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan musibah yang menimpa masyarakat umum di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kecelakaan kerja berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit akibat lingkungan kerja.
Pekerja yang memenuhi ketentuan kepesertaan berhak memperoleh perlindungan melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, masyarakat umum yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tidak otomatis masuk dalam kategori kecelakaan kerja dalam hubungan kerja perusahaan tersebut.
Namun, Herryandi menegaskan, hal itu bukan berarti perusahaan terbebas dari tanggung jawab apabila masyarakat mengalami kerugian akibat aktivitas operasional perusahaan.
“Perlu dipahami bahwa status seseorang sebagai bukan pekerja perusahaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan. Apabila terdapat kerugian yang timbul akibat kelalaian atau aktivitas operasional perusahaan, persoalan tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herryandi kepada Wartawan, Minggu (1/11/2026).
Tanggung jawab tersebut dapat berkaitan dengan:
1. Pertanggungjawaban Perdata: Apabila unsur perbuatan melawan hukum terbukti, masyarakat yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Perusahaan harus menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan, termasuk mitigasi risiko, penanganan dampak operasional, serta respons kemanusiaan terhadap masyarakat terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan harus memastikan seluruh aktivitas operasional, termasuk penggunaan kendaraan angkutan, kondisi jalan operasional, pengelolaan lingkungan, dan aktivitas pendukung lainnya, memperhatikan aspek keselamatan masyarakat.
2. DISNAKERTRANS MUBA TEKANKAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PEMEGANG IUP DAN VENDOR
Selain perlindungan pekerja, Disnakertrans Muba juga menyoroti pentingnya transparansi administrasi ketenagakerjaan pada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk seluruh vendor, kontraktor, dan subkontraktor yang terlibat dalam kegiatan operasional.
Herryandi meminta perusahaan pemegang IUP memberikan perhatian serius terhadap sejumlah kewajiban berikut:
Pertama, keterbukaan data vendor dan subkontraktor.
Seluruh perusahaan pemegang IUP diharapkan menyampaikan daftar perusahaan mitra kerja, penyedia jasa, kontraktor, dan subkontraktor yang beraktivitas di wilayah operasionalnya kepada Disnakertrans Muba.
Data tersebut diperlukan untuk mempermudah koordinasi, pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan, serta penanganan apabila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat.
Kedua, transparansi jumlah dan status tenaga kerja.
Perusahaan pemegang IUP bersama vendor harus menyampaikan data jumlah tenaga kerja, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan juga harus memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
Ketiga, kepatuhan administrasi ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1981.
Selain itu, transparansi informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan pekerjaan perlu dilaksanakan melalui sistem informasi ketenagakerjaan pemerintah, termasuk SIAPkerja dan KarirHub sesuai ketentuan.
Keempat, mengutamakan tenaga kerja lokal.
Herryandi mengingatkan seluruh perusahaan pemegang IUP beserta vendor dan mitra kerjanya agar memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.
Pengutamaan tenaga kerja lokal merupakan bagian penting dari upaya memastikan keberadaan investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Musi Banyuasin.
“Jangan sampai perusahaan beroperasi dan mengambil manfaat ekonomi dari daerah, tetapi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal justru tidak mendapatkan perhatian. Pemberdayaan tenaga kerja lokal harus menjadi bagian dari komitmen perusahaan,” tegas Herryandi.
3. GERAKAN GOTONG ROYONG, PERLUAS PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN
Disnakertrans Muba juga terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Gerakan Gotong Royong dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Muba HRD Forum.
Program ini diarahkan untuk meningkatkan kepedulian perusahaan terhadap pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya.
Melalui kolaborasi tersebut, perusahaan didorong berpartisipasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja sektor informal yang memiliki risiko kecelakaan maupun risiko sosial ekonomi.
Menurut Herryandi, perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya berorientasi kepada pekerja formal di lingkungan perusahaan.
Masyarakat pekerja rentan juga membutuhkan perhatian dan perlindungan agar memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Semangat gotong royong harus menjadi kekuatan bersama. Perusahaan, pemerintah, dan masyarakat perlu berkolaborasi agar perlindungan jaminan sosial semakin luas dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata,” ungkapnya.
4. PERUSAHAAN DIMINTA PATUH, MASYARAKAT JANGAN TAKUT MELAPOR
Disnakertrans Muba mengimbau seluruh manajemen perusahaan, khususnya pemegang IUP dan vendor pertambangan, agar segera memperbarui data mitra kerja, memastikan kepatuhan administrasi ketenagakerjaan, meningkatkan standar Health, Safety and Environment (HSE), serta menjalankan seluruh kewajiban perlindungan pekerja dan lingkungan.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin juga diharapkan proaktif menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan persoalan ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial, dugaan pelanggaran hak pekerja, maupun permasalahan keselamatan yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.
Untuk mempermudah akses pelayanan, Disnakertrans Muba menyediakan saluran informasi, konsultasi, dan pengaduan sebagai berikut:
1. Layanan Informasi dan Pengaduan Disnakertrans Muba
WhatsApp/Hotline: +62 813-6690-0084
2. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Wilayah Kerja Muba)
Layanan Pengawasan dan Penegakan Norma K3: +62 812-7883-1140
3. Alamat Kantor Disnakertrans Muba
Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
5. PERLINDUNGAN PEKERJA DAN MASYARAKAT MENJADI KOMITMEN PEMERINTAH
Herryandi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, investasi yang sehat bukan hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau aktivitas produksi perusahaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, perlindungan tenaga kerja, penyerapan pekerja lokal, serta tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Tujuan kita bukan menghambat investasi. Justru kita ingin investasi tumbuh dengan sehat, aman, dan berkelanjutan. Tetapi seluruh pelaku usaha harus memahami bahwa ada hak pekerja, ada kepentingan masyarakat, dan ada kewajiban hukum yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia berharap edukasi hukum ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat maupun badan usaha untuk memahami hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab masing-masing.
Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis, keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal dapat terus diperkuat.
Investasi harus tumbuh, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus dihargai, dan hukum harus ditegakkan. Inilah bagian dari komitmen bersama menuju Muba Maju Lebih Cepat.(Red).
Editor: Tamrin














