KARAWANG,Penasilet.com – Temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia kembali menuai sorotan.
Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. alias Askun, menilai langkah DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) belum mencerminkan inspeksi mendadak atau sidak secara substantif. Menurut dia, kegiatan tersebut lebih tepat disebut pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat.
“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kan di sana ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kocar-kacir dan bersembunyi di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, perusahaan itu sama sekali tidak ada sanksi,” kata Askun, Kamis (8/10/2026).
Askun menyoroti keberadaan J&T Express yang disebut telah beroperasi meski proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) masih berjalan.
Menurut dia, kegiatan usaha semestinya tidak dibiarkan beroperasi apabila persyaratan perizinannya belum terpenuhi. Ia meminta Pemkab Karawang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan perizinan.
“Coba kita lihat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara proyek pembangunan data center karena izin PBG dan Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan soal perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?” ujar Askun secara satir.
Soroti PT Sirkular Karya Indonesia
Sorotan lebih keras diarahkan kepada PT Sirkular Karya Indonesia, yang menurut Askun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mencatat temuan tanpa diikuti tindakan tegas apabila memang ditemukan kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Ini bagaimana kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, setelah tahu perusahaan belum melengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas berpotensi merugikan Pemkab Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, terkait PT Patiha Logistik yang disebut hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk transit penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Askun menilai durasi kegiatan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan.
“Mau operasi tiga bulan atau satu bulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang adalah untuk menjalankan kegiatan usaha dan mencari keuntungan. Maka kewajiban perizinannya juga harus dipenuhi,” katanya.
Minta Pemeriksaan Ulang Lokasi
Askun juga menyinggung PT Toppan Plasindo Lestari, yang disebut tidak menempati eks lahan PT Beesco Indonesia, melainkan lahan eks PT Plasindo Lestari dan mengklaim seluruh perizinannya telah lengkap.
Atas klaim tersebut, Askun meminta aparat gabungan melakukan pemeriksaan ulang secara lebih menyeluruh untuk memastikan batas dan status lokasi maupun dokumen perizinan masing-masing perusahaan.
“Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia. Jadi saya tahu betul lokasi tersebut. Luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu persis titik-titiknya,” ujarnya.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada kunjungan singkat, tetapi dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen legalitas dan perizinan yang dimiliki setiap perusahaan.
“Saya minta aparat gabungan kembali melakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Kalau memang ditemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” pungkas Askun.
Sorotan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama: sejauh mana Pemkab Karawang berani menegakkan aturan perizinan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa tebang pilih?(Red).
Editor: Tamrin














