TEGAL,Penasilet.com – Dugaan tidak efektifnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di MAN 2 Tegal, Jawa Tengah, pada periode 28 September hingga 3 Oktober 2026 menjadi sorotan. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (GERHANA Indonesia) Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari wali murid terkait pelaksanaan KBM di madrasah tersebut.
GERHANA Indonesia menyebut laporan tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya informasi periode kegiatan serta undangan kegiatan Ngaji Bareng (Ngabar) yang ditandatangani Kepala MAN 2 Tegal, Turati, S.Pd., M.Si.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima, terdapat sejumlah kegiatan guru yang berlangsung pada jam yang diduga bersinggungan dengan waktu pembelajaran siswa.
Pada Senin, 28 September 2026, seluruh guru dan staf tata usaha disebut mengikuti kegiatan Ngabar di Masjid Al Ikhlas pada pukul 10.00 WIB. Dalam laporan tersebut, siswa disebut tidak melaksanakan KBM.
Kemudian pada Rabu, 30 September 2026, siswa disebut hanya mengikuti kegiatan bertasbih hingga pukul 11.00 WIB. Pada waktu yang sama, para guru mengikuti kegiatan Penguatan Madrasah yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal mulai pukul 09.00 WIB.
Kondisi tersebut dipertanyakan GERHANA Indonesia karena berkaitan dengan pemenuhan hak siswa memperoleh pembelajaran secara efektif sesuai jadwal pendidikan yang telah ditetapkan.
Ketua DPD GERHANA Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Hery Kuswanto, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala MAN 2 Tegal. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
“Ini fungsi kontrol sosial kami. Hak siswa untuk mendapatkan jam pelajaran efektif harus terjamin. Jika guru ada kegiatan di jam KBM, harus ada penugasan atau pembelajaran pengganti,” tegas Hery dalam pernyataannya kepada Wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Hery, kegiatan internal madrasah maupun pembinaan terhadap tenaga pendidik semestinya tetap memperhatikan keberlangsungan proses pembelajaran siswa.
GERHANA Indonesia meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KBM di MAN 2 Tegal. Lembaga tersebut juga mendorong adanya evaluasi agar kegiatan yang berpotensi mengurangi waktu belajar efektif siswa tidak kembali terjadi.
“Yang kami persoalkan bukan kegiatan Ngabar maupun penguatan madrasahnya, tetapi bagaimana hak siswa atas pembelajaran tetap terpenuhi ketika kegiatan tersebut berlangsung pada jam belajar,” kata Hery.
GERHANA Indonesia menilai transparansi dan klarifikasi dari pihak madrasah penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat maupun wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Tegal belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan tidak efektifnya KBM tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak MAN 2 Tegal maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk menjelaskan rangkaian kegiatan, mekanisme pembelajaran pengganti apabila ada, serta memastikan pemenuhan hak belajar siswa.(Tim/Red).
Editor: Tamrin














