MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan pemahaman mengenai mekanisme PHK perlu terus diperkuat, baik di kalangan pengusaha, manajemen perusahaan, HRD, serikat pekerja maupun pekerja.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif Disnakertrans Muba dalam membangun hubungan industrial yang harmonis sekaligus memastikan pelaksanaan PHK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Tujuannya jelas, kita ingin menyamakan pemahaman regulasi di kalangan HRD, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan para pekerja. Kita ingin iklim investasi di Muba tetap tumbuh sehat, perusahaan berjalan produktif, sekaligus hak-hak pekerja terlindungi dan kesejahteraan pekerja tetap diperhatikan,” ujar Herryandi, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur hukum bukan untuk memperhadapkan kepentingan perusahaan dengan pekerja. Sebaliknya, kepastian prosedur justru diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak.
“Saya mengajak seluruh HRD, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan para pekerja di Muba untuk bersama-sama memahami regulasi ini. Judulnya tegas: pekerja berhak menolak PHK sepihak dan PHK wajib prosedural,” tegasnya.
“Aturan ini hadir bukan untuk saling memberatkan, melainkan untuk saling melindungi. Bagi perusahaan, prosedur yang benar akan memberikan kepastian hukum dan melindungi investasi. Bagi pekerja, prosedur yang benar menjamin terpenuhinya hak-hak mereka,” lanjut Herryandi.
PHK Tidak Cukup Disampaikan Secara Lisan
Herryandi menjelaskan, salah satu hal penting yang harus dipahami bersama adalah kewajiban perusahaan menyampaikan pemberitahuan PHK secara resmi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan PHK dilakukan secara sah dan patut kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.
Pemberitahuan tersebut pada prinsipnya disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Sementara bagi pekerja yang masih berada dalam masa percobaan, pemberitahuan dilakukan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.
Karena itu, proses PHK tidak semestinya hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen pemberitahuan resmi.
Pemberitahuan PHK juga harus memberikan kejelasan mengenai alasan PHK serta hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja Berhak Menolak
Disnakertrans Muba juga menekankan bahwa pekerja memiliki ruang untuk menyatakan keberatan terhadap keputusan PHK.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja atau buruh yang menerima surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak wajib membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
Artinya, keputusan PHK tidak serta-merta menutup ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan.
“Kalau pekerja tidak menerima atau menolak PHK, ada mekanisme yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan hubungan industrial diselesaikan dengan cara-cara yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Herryandi.
Jika Menolak, Ada Mekanisme Bipartit hingga PHI
Disnakertrans Muba menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan PHK memiliki tahapan yang jelas.
Apabila pekerja menerima PHK, pengusaha wajib melaporkan PHK tersebut kepada kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila pekerja menyatakan menolak PHK, maka para pihak wajib menempuh perundingan bipartit.
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial dengan melibatkan Disnakertrans sebagai fasilitator/mediator sesuai kewenangannya. Apabila tetap tidak tercapai penyelesaian, perkara dapat berlanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya, kita mengedepankan pencegahan. Kalau PHK memang tidak dapat dihindari, lakukan sesuai prosedur. Kalau ada keberatan, selesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang sudah disediakan negara,” ujar Herryandi.
Jaga Investasi, Lindungi Pekerja
Disnakertrans Muba mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut Herryandi, kepastian hukum dalam hubungan industrial merupakan kepentingan bersama. Perusahaan membutuhkan kepastian dan iklim usaha yang kondusif, sementara pekerja membutuhkan kepastian atas perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.
“Kita ingin investasi di Muba sehat dan pekerja sejahtera. Karena itu, komunikasi dan pemahaman terhadap regulasi harus terus dibangun. Jika ada keraguan atau persoalan hubungan industrial, pintu Disnakertrans Muba selalu terbuka untuk konsultasi,” katanya.
Disnakertrans Muba juga membuka ruang konsultasi dan pengaduan melalui Mediator Hubungan Industrial:
H. Mariono
WhatsApp: 0813-7333-3323
Panji
WhatsApp: 0857-6871-5224
Email: hi.disnaker.muba@gmail.com
“Hubungan industrial yang sehat membutuhkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan sekaligus pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajibannya. Mari kita bangun hubungan industrial yang harmonis, produktif dan berkeadilan di Musi Banyuasin,” pungkas Herryandi.
Muba Maju Lebih Cepat! (Red).
Editor: Tamrin














