DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat Dibubarkan, Pengurus Tidak Bertanggung Jawab atas Penggunaan KTA Pasca-Pembubaran

KARAWANG,Penasilat.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi dibubarkan terhitung mulai Minggu, (4/10/2026).

Keputusan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melalui Pengumuman Resmi Nomor 02/PEMBUBARAN LSM DPD KPK RI PROV JABAR/DPD KPK RI/IX/2026.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa sejak tanggal pembubaran, seluruh kegiatan operasional, tugas, fungsi, serta aktivitas kelembagaan DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat dinyatakan berhenti dan tidak lagi berjalan.

“Terhitung tanggal 4 Oktober 2026, DPD Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi dibubarkan. Seluruh kegiatan operasional, tugas, dan fungsi lembaga ini dihentikan sepenuhnya,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan resminya.

Tak Lagi Bertanggung Jawab atas Aktivitas yang Mengatasnamakan Organisasi

Pasca pembubaran tersebut, Januardi Manurung menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap tindakan, pernyataan maupun aktivitas pihak mana pun yang masih mengatasnamakan pengurus, anggota, maupun perwakilan DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat.

Penegasan ini dinilai penting untuk mencegah munculnya penyalahgunaan nama dan atribut organisasi setelah lembaga tersebut resmi dihentikan.

Termasuk apabila masih terdapat pihak yang menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat setelah tanggal pembubaran.

“Siapa pun yang masih menggunakan KTA atas nama DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat setelah organisasi ini dibubarkan, tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama organisasi,” tegasnya.

Dengan demikian, setiap aktivitas, komunikasi, surat-menyurat, maupun tindakan lain yang dilakukan setelah tanggal pembubaran dengan membawa nama DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat tidak dapat dikaitkan dengan kepengurusan resmi sebelumnya.

Masyarakat dan Instansi Diminta Tidak Mudah Percaya

Januardi Manurung juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, maupun pihak lainnya agar meningkatkan kewaspadaan apabila menemukan seseorang yang masih mengaku sebagai pengurus atau anggota DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat.

Ia meminta setiap pihak melakukan konfirmasi dan memastikan legalitas sebelum melayani atau menindaklanjuti kepentingan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut.

“Bilamana ada yang mengaku sebagai anggota atau pengurus DPD KPK RI, tolong pertanyakan legalitas resminya. Apabila ada oknum yang memperlihatkan KTA, secepatnya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat sudah resmi dibubarkan,” tegas Januardi Manurung.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Pesan Tegas: Jangan Ada Lagi yang Mengatasnamakan DPD KPK RI Jabar

Pembubaran ini sekaligus menjadi batas yang jelas bahwa sejak 4 Oktober 2026, DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat tidak lagi menjalankan aktivitas kelembagaan.

Karena itu, setiap pihak yang masih menggunakan nama, jabatan, atribut, KTA, ataupun identitas DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat setelah tanggal tersebut patut dipertanyakan dasar kewenangannya.

Januardi Manurung kembali menegaskan, dirinya bersama jajaran pengurus tidak bertanggung jawab atas segala tindakan pihak lain yang menggunakan nama organisasi setelah pembubaran.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama organisasi yang sudah dibubarkan. Masyarakat dan instansi harus berhati-hati dan melakukan konfirmasi. Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan nama atau atribut organisasi, silakan ditempuh melalui jalur hukum,” pungkasnya.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!