Disnakertrans Muba Tegaskan Kepatuhan PP 35/2021: Hak Pekerja PKWT Tak Boleh Diabaikan

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba mengajak seluruh perusahaan, HRD, dan pekerja untuk memahami serta menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan hubungan kerja berjalan adil, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Menurut Herryandi, Disnakertrans Muba mengedepankan pembinaan dan dialog sebelum penegakan sanksi.

“Kami di Disnakertrans Muba tidak ingin langsung bicara sanksi. Kami ingin mengajak berdiskusi dan patuh bersama. Regulasi ini hadir untuk melindungi semua pihak. Jika hak pekerja terpenuhi, pekerja akan bekerja lebih tenang dan produktif, dan perusahaan pun akan terlindungi secara hukum,” ujar Herryandi.

Ia menegaskan, hubungan industrial yang sehat tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak salah satu pihak.

“Mari kita jadikan Musi Banyuasin sebagai contoh daerah yang hubungan industrialnya saling menghargai,” katanya.

Hak Kompensasi PKWT Wajib Dipahami

Disnakertrans Muba mengingatkan perusahaan dan pekerja mengenai ketentuan kompensasi bagi pekerja PKWT sebagaimana diatur dalam PP 35/2021.

Pasal 15 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya masa PKWT. Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan tersebut juga berlaku ketika kontrak kerja mengalami perpanjangan. Kompensasi untuk periode pertama diberikan ketika periode pertama berakhir, sedangkan kompensasi untuk masa perpanjangan diberikan setelah masa perpanjangan selesai.

Dengan demikian, perpanjangan kontrak bukan alasan untuk mengabaikan atau menunda hak kompensasi pekerja.

Perhitungannya Jelas

Untuk besaran uang kompensasi, PP 35/2021 mengatur perhitungan berdasarkan masa kerja dan upah.

Secara sederhana, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan, kompensasinya sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, perhitungannya disesuaikan secara proporsional.

Sebagai ilustrasi, pekerja yang telah bekerja selama enam bulan dengan upah Rp3 juta memperoleh kompensasi sebesar:

6/12 × Rp3.000.000 = Rp1.500.000.

Jika kontrak kemudian diperpanjang enam bulan, hak kompensasi untuk periode perpanjangan kembali dihitung sesuai masa kerja pada periode tersebut.

Dasar upah dalam perhitungan kompensasi juga telah diatur dalam PP 35/2021, termasuk ketentuan mengenai upah pokok dan tunjangan tetap.

Bahkan apabila hubungan kerja berakhir sebelum masa kontrak sebagaimana tercantum dalam perjanjian, ketentuan mengenai kompensasi tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Muba Buka Ruang Konsultasi

Herryandi mengatakan, Disnakertrans Muba memahami bahwa penerapan regulasi ketenagakerjaan memiliki aspek teknis yang perlu dipahami secara bersama-sama.

Karena itu, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan penjelasan mengenai PKWT dan hak kompensasi.

“Untuk HRD dan pimpinan perusahaan, jika ada keraguan dalam penghitungan atau mekanisme pembayaran, jangan sungkan datang berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba. Kami siap membantu melakukan simulasi dan pendampingan agar perusahaan tetap patuh,” ujarnya.

Sementara bagi pekerja PKWT yang merasa hak kompensasinya belum terpenuhi, Disnakertrans Muba juga mempersilakan untuk datang dan menyampaikan persoalan secara resmi.

“Kami akan membantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan secara baik dan kekeluargaan,” katanya.

Menurut Herryandi, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan pada akhirnya bukan hanya mengenai kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Dengan patuh, kita tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga investasi agar tetap betah dan tumbuh di Musi Banyuasin,” tegas Herryandi.

Disnakertrans Muba mengajak seluruh perusahaan dan pekerja menjadikan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai pedoman bersama, bukan sekadar dokumen regulasi.

Mari patuh bersama. Hak pekerja terlindungi, kepastian hukum terjaga, hubungan industrial semakin sehat di Bumi Serasan Sekate.

Kontak Konsultasi dan Pengaduan:
– Mariono: 0813-7333-3323
– Panji: 0857-6871-5224
– Email: hi.disnaker.muba@gmail.com
(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!