KARAWANG,Penasilet.com – Aktivitas sejumlah perusahaan di atas lahan bekas PT Beesco Indonesia di Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Lahan seluas sekitar 16 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi produksi sepatu PT Beesco Indonesia itu disebut telah berhenti beroperasi secara permanen sejak 2023. Namun, belakangan terpantau kembali aktivitas operasional sejumlah perusahaan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat empat perusahaan yang disebut beraktivitas di atas lahan bekas PT Beesco Indonesia. Keempatnya yakni PT JNT Express, PT SKI yang bergerak dalam produksi Alderon, PT Patiha yang disebut sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang digunakan sebagai gudang biji plastik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan dan kesesuaian pemanfaatan lahan, khususnya apabila terjadi perubahan fungsi dari kawasan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan pabrikasi menjadi pergudangan.
Beesco Disebut Sudah Tutup Sejak 2023
Mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., memastikan bahwa perusahaan tersebut telah menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak 2023.
Menurut Asep, aktivitas yang saat ini terlihat di kawasan tersebut bukan merupakan kegiatan PT Beesco Indonesia.
“Saya sendiri menandatangani penutupan itu. Sudah tidak ada kegiatan apa pun,” ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).
Ia menyebut, meskipun nama PT Beesco Indonesia masih terlihat pada bagian gedung bekas pabrik produksi sepatu tersebut, perusahaan itu menurutnya sudah tidak menjalankan kegiatan operasional.
Perubahan Fungsi Lahan Jadi Pertanyaan
Asep mengungkapkan, informasi terakhir yang diketahuinya, lahan bekas PT Beesco Indonesia tersebut akan dijual. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai informasi bahwa lahan tersebut kemudian disewakan atau digunakan oleh empat perusahaan.
Namun, apabila benar terdapat aktivitas perusahaan baru di lokasi tersebut, Asep mempertanyakan kesesuaian izin pemanfaatan lahannya.
Ia menilai, apabila site plan sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan pabrikasi kemudian digunakan sebagai pergudangan, maka aspek perizinan perubahan fungsi tersebut harus dipastikan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan,” kata Asep.
“Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum mereka melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, Pemda tahu enggak ada perubahan alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan di sana?” sambungnya.
Desak Pemkab Karawang Gelar Sidak
Atas kondisi tersebut, Asep mendesak Bupati Karawang untuk segera menurunkan tim gabungan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi, perizinan, tata ruang, serta aspek lingkungan.
“Saya minta kepada bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Karena di situ ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang,” ujarnya.
Asep juga meminta pemerintah memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status PT Beesco Indonesia.
“Jangan sampai nanti ada anggapan PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan PT Beesco sudah tutup,” katanya.
Perizinan dan PAD Perlu Dipastikan
Lebih lanjut, Asep meminta Pemkab Karawang memastikan legalitas serta kesesuaian perizinan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.
Menurutnya, kepastian administrasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perusahaan, tetapi juga menyangkut kontribusi kegiatan usaha terhadap daerah dan masyarakat.
“Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan lintas instansi penting dilakukan agar seluruh aspek dapat diverifikasi secara menyeluruh, termasuk status pemanfaatan lahan, perizinan bangunan dan kegiatan usaha, lingkungan, hingga ketenagakerjaan.
Asep bahkan meminta agar unsur keimigrasian turut dilibatkan apabila benar terdapat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tersebut.
“Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak Imigrasi juga harus ikut. Karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana,” tutup Asep.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status kepemilikan atau hubungan hukum antara pemilik lahan dengan keempat perusahaan tersebut, termasuk dokumen perubahan site plan dan perizinan operasional masing-masing perusahaan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pemkab Karawang juga perlu memberikan penjelasan mengenai status tata ruang, perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan bekas PT Beesco Indonesia tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(Red).
Editor: Tamrin














