PALEMBANG,Penasilet.com – Prinsip negara hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan. Kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, saat mendampingi korban, Hanjono Susanto, bersama jajaran PPWI Sumatera Selatan mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (31/8/2026).
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan terhadap AKP Taufik Ismail, terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
Wilson menegaskan, persoalan utama yang kini dituntut korban bukan sekadar proses pemeriksaan, melainkan kepastian hukum dan transparansi mengenai sejauh mana perkara tersebut telah diproses serta bagaimana status hukumnya.
“Hukum tidak boleh hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak ketika yang berhadapan dengan perkara adalah oknum aparat. Kalau benar negara ini negara hukum, maka hukum harus berdiri di atas semua orang,” tegas Wilson dalam keterangan tertulisnya kepada Tim Liputan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, sekitar setahun lalu dirinya bersama Hanjono telah melaporkan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Informasi yang diterima menyebutkan perkara telah memasuki tahapan persidangan kode etik dan disiplin kepolisian.
Namun, hingga kunjungan ke Polda Sumsel tersebut, korban disebut belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan maupun hasil proses hukum yang dijalankan.
“Korban berhak mengetahui bagaimana nasib laporannya. Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan kepercayaan kepada institusi penegak hukum, tetapi kemudian justru dibiarkan dalam ketidakpastian,” kata Wilson.
Minta Kapolda Sumsel Berikan Kejelasan
Dalam kunjungan itu, Wilson bermaksud bertemu langsung dengan Kapolda Sumatera Selatan Sandi Nugroho untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polda Sumsel.
Namun, berdasarkan informasi dari staf sekretariat pimpinan, Kapolda bersama jajaran pejabat utama tengah mengikuti rapat virtual mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sambil menunggu, Wilson melakukan siaran langsung melalui platform TikTok dari lingkungan markas kepolisian. Menurutnya, ruang publik harus diberi informasi yang proporsional mengenai berbagai persoalan penegakan hukum yang sedang dikawal masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari kejelasan. PPWI ingin memastikan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja birokrasi dan tidak kehilangan arah dalam proses hukum,” ujarnya.
Jangan Ada Impunitas
Wilson menilai perkara tersebut menjadi ujian serius terhadap komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum justru harus menjadi pihak pertama yang memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum.
“Kalau masyarakat biasa dituntut taat hukum, aparat juga harus tunduk kepada hukum. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang memakai seragam atau memiliki jabatan,” tegasnya.
Menurut Wilson, bila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, mekanisme hukum dan etik harus berjalan secara objektif. Apabila tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta prosesnya benar, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu yang namanya negara hukum,” tandas Wilson.
PPWI: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Wilson mengingatkan, persoalan penanganan laporan terhadap aparat bukan hanya menyangkut satu korban. Cara institusi menangani perkara semacam ini akan menjadi cermin bagi tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Ketika masyarakat melihat hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, profesi maupun jabatan, kepercayaan terhadap institusi akan tumbuh. Namun sebaliknya, ketertutupan dan ketidakjelasan berpotensi melahirkan persepsi adanya perlakuan khusus.
Dalam perspektif nilai kebangsaan, Wilson menilai prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pancasila, terutama sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Korban harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Pada saat yang sama, institusi juga harus melindungi dirinya sendiri dari perilaku oknum yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
PPWI, lanjut Wilson, akan terus mengawal perkara tersebut dalam koridor hukum dan fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan, pengawasan masyarakat dan pers bukan ancaman bagi kepolisian, melainkan bagian dari mekanisme demokratis untuk memastikan kewenangan negara digunakan secara benar.
“Polisi yang profesional tidak perlu takut diawasi. Justru keterbukaan akan memperkuat institusi. Yang harus dilawan bukan kritik masyarakat, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Wilson.
Catatan:
Seluruh tuduhan terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan bagian dari proses pengaduan/pengawalan hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum atau etik yang berkekuatan sesuai ketentuan. (Red).
Editor: Tamrin














