Kasus Wartawan Mugni Ilma: Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers

Lombok Timur – Penasilet.com- Penasehat Hukum Wartawan Mugni Ilma Herman Suranggana, SH dkk mengapresiasi sikap dan pernyataan tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang secara tegas dan lugas minta kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang lanjutan wartawan Mugni Ilma.

Ketua Majelis Pengadilan Negeri Selong memberikan waktu maksimal / deatline selama tujuh ( 7 hari ) / satu minggu wajib di hadirkan pada sidang lanjutan wartawan Mugni Ilma pada sidang lanjutan nanti.

Menanggapi permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut JPU menyatakan di Lombok Timur tidak ada Dewan Pers Yang Mulia , ujar JPU.

Ketua majelis Pengadilan Negeri selong kembali menegaskan ” Hadirkan Ahli dari Dewan Pers” bukan saksi , saya mau ahli dari Dewan Pers , tegas Ketua Majelis Hakim Senin, 31 Agustus 2026.

Sedangkan Ahli Bahasa yang di hadirkan oleh JPU pandangan hukumnya terkesan kontradiktif dan tidak jelas pandangannya, sehingga pada saat sidang sedang berlangsung Ketua Majelis Hskim Pengadilan Negeri Selong menegur secara tegas jangan anda ngarang – ngarang kalau tidak pahami , cukup saudara katakan tidak ngerti pada bidang ini, ujar Ketua Majelis mengingatkan ahli bahasa tersebut terkait apa yang di tanyakan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam perkara wartawan Mugni Ilma Ahli Bahasa menyatakan tidak ada ancaman hanya ada tekanan fisikis saja kepada seseorang yang di beritakan.

Sedangkan saksi dari anggota polisi / buser yang dihadirkan JPU menyatakan saya hanya diprintah Kasat saya yakni Kasat Reskrim Polres Lotim untuk melakukan penangkapan dan dalam keadaan adem – ayem tidak ada saya dengar percakapan antara saudara Lalu Purnama dan Mugni Ilma di lokasi labuhan haji karena jarak kami melakukan pengintaian 5 meter dan saya ber- enam termasuk Kasat saya, kami pakai dua mobil dan tidak ada suara keributan di lokasi, ujarnya.

Saat di tanya surat printah tugas penangkapan oleh PH Mugni Ilma saksi menjawab tidak membawa dan tidak bisa menunjukkanya di depan persidangan.

Artinya apa yang saudara saksi lakukan sudah di seting atau diatur oleh Lalu Purnama, Sopiyan ( Dirut PDAM Lotim ) dan Kasat anda, begitu? tanya PH Wartawan Mugni Ilma. Dan jawaban saksi iya perintah Kasat saya, ujar saksi dalam persidangan.

 

Editor :ZQ/PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!