SELONG – Penasilet.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma menilai sejumlah unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penilaian itu disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Herman Soeranggana, SH., MH., usai persidangan perkara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, Rabu (19/8/2026).
Menurut Herman, fakta persidangan justru menunjukkan adanya sejumlah hal yang dinilai tidak sejalan dengan konstruksi dakwaan JPU. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah keterangan Sopian Hakim, Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus saksi korban dalam perkara tersebut.
Herman menyebut, dalam persidangan saksi korban menerangkan bahwa tidak pernah terjadi tindakan pemaksaan, kekerasan maupun pengancaman yang dilakukan terdakwa Mugni Ilma terhadap dirinya.
“Keterangan saksi korban di persidangan justru menunjukkan bahwa tidak pernah ada pemaksaan maupun kekerasan atau pengancaman yang dilakukan terdakwa,” ujar Herman kepada media, Kamis (20/8/2026).
Dakwaan Pemerasan Dipersoalkan
Herman kemudian menyoroti dakwaan pertama yang dikaitkan dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan. Ia menilai unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi apabila mengacu pada fakta yang muncul selama persidangan.
Menurutnya, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya tindakan terdakwa dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak tertentu sebagaimana konstruksi dakwaan.
“Dakwaan pertama terkait Pasal 482 KUHP mengenai pemerasan, menurut kami, tidak memenuhi unsur. Tidak pernah ada tindakan yang dilakukan terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan pihak lain,” tegasnya.
Unsur Pengancaman Juga Dinilai Tidak Terbukti
Tak hanya dakwaan pertama, penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan kedua yang dikaitkan dengan Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman.
Herman menilai unsur pengancaman juga belum terbukti berdasarkan keterangan para saksi yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Terlebih, kata dia, keterangan saksi korban sendiri dinilai tidak menggambarkan adanya tindakan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa.
“Terhadap dakwaan kedua terkait Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman juga kami nilai tidak memenuhi unsur. Hal tersebut kami lihat dari keterangan saksi dan korban yang telah disampaikan di persidangan,” imbuh Herman.
Dengan demikian, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa pembuktian perkara harus berpijak pada fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada konstruksi dakwaan.
Penasihat hukum pun menilai fakta-fakta yang telah terungkap akan menjadi bagian penting dalam pembelaan terdakwa dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan perkara tersebut.
Editor : ZQ














