Kanit Reskrim Polsek Keruak Diduga Diskriminatif Dalam Memproses Laporan Masyarakat

Lombol Timur _ Penasilet.com – RUDIAH, S.Ag , SH ,MH, Penasehat Hukum ( PH ) Abdul Mujib yang merupakan korban pengeroyokan secara bersama – sama yang terjadi di Dusun Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur baru – baru ini mengungkapkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA M.AKBAR FAHROZI melakukan tindakan diskriminatif dan kesewenang – wenangan dan sangat tidak profesional dalam memperoses laporan masyarakat.

Pasalnya, salah seorang warga Dusun Lungkak, Desa Ketapang Raya , Kecamatan Keruak yakni Abdul Mujib datang dan melaporkan dirinya sebagai korban penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Yek Mat, dkk ke Polsek Keruak pada Hari Rabu, Tanggal 5 Agustus 2026 pukul 07.00 pagi WITA tidak langsung ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Keruak.

Dan juga Abdul Mujib tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tidak pernah dipanggil sebagai tersangka, tidak pernah diberikan surat perintah penahanan sebagai tersangka, berkas hasil visum di RSUD Patuh Karya juga tidak dilengkapi dalam dokumen .

Kanit Reskrim Polsek Keruak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai APH dan penyidik Kepolisian diduga sudah mengabaikan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang – Undang No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, ujar Rudiah.

Sedangkan pelapor yang melaporkan Abdul Mujid datang ke Polsek untuk membuat laporan polisi pada hari yang sama yaitu Hari Rabu dan Tanggal yang sama yakni Tanggal 5 Agustus 2026 pukul 08.00 WITA pagi langsung laporannya ditindaklanjuti dan diproses, disini hanya berbeda waktu pelaporannya saja, namun yang menjadi pertanyaannya masyarakat mengapa orang atau masyarakat yang datang belakangan laporannya langsung diproses, sedangkan laporan Abdul Mujib yang lebih dulu melapor tidak langsung di proses, dan juga kami selaku PH Abdul Mujib pertanyakan status hukum Abdul Mujib yang ditahan sejak tanggal 5-15 Agustus 2026.Ia juga mengatakan kliennya Abdul Mujib tidak pernah di panggil sebagai saksi, tidak pernah di panggil sebagai tersangka dan tidak ada sprinhan, sprinhannya di buat Tanggal 13/8/2026 dan di antar Tanggal 15/8/2026. Oleh karena itu saya pertanyakan statusnya , apakah Abdul Mujib di tahan atau di amankan , tidak jelas demikian ujarnya kepada wartawan.

Dan apabila seseorang dilakukan penahanannya lebih dari 1 x24 jam tanpa diberikan surat perintah penahanan resmi , surat penangkapan resmi, surat resmi jadi tersangka dan tidak ada tembusan ke pihak keluarga maka sudah jelas langgar SOP Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan KUHAP.

Dikatakannya, pada Tanggal 15 Agustus 2026 ratusan warga masyarakat Dusun Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak datang Geruduk Kanit Reskrim Polsek Keruak di kantornya meminta penjelasan dari seorang Kanit Reskrim Polsek Keruak dan mempertanyakan mengapa ada diskriminatif dalam penganan memproses laporan , ada Apa? Tanya warga yang datang Geruduk Kantor Polsek dan meradang.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA M.AKBAR FAHROZI menyatakan Abdul Mujib sudah diamankan sejak 5 /8/2026 atau sudah 7 hari dan terkait surat perintah penahanan sebentar saya penyidik pembantu, Sampun ,ujarnya saat di konfirmasi.

 

Editor :ZQ/PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!