32 Tahun AJI: Di Tengah Tekanan dan Kriminalisasi, Pers Menolak Tunduk pada Kekuasaan

JAKARTA,Penasilet.com – Tiga dekade lebih perjalanan pers pascareformasi belum sepenuhnya menjauhkan jurnalis dari tekanan, intimidasi, persekusi hingga ancaman kriminalisasi. Di tengah situasi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan sikapnya: pers tidak boleh mundur ketika berhadapan dengan kekuasaan yang alergi terhadap kritik.

Pesan itu mengemuka dalam peringatan HUT ke-32 AJI Indonesia yang mengusung tema “Bertahan, Bersuara, Berkarya”. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyampaikan pidato reflektif sekaligus menohok mengenai tantangan kebebasan pers di Indonesia, Selasa (11/8/2026).

Dalam pidatonya, Nany membongkar sejumlah stigma dan label peyoratif yang kerap diarahkan kepada jurnalis ketika pemberitaan atau pertanyaan mereka dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu.

Tiga label yang disorot antara lain “Londo Ireng”, “tidak punya otak”, dan “kawanan sirkus”.

Alih-alih defensif, Nany justru membalik stigma tersebut menjadi pernyataan sikap bahwa independensi pers tidak boleh ditentukan oleh selera penguasa.

“Kalau Bertanya Kritis Dianggap Pengkhianatan, Ya, Kami Londo Ireng”

Nany menegaskan, jurnalis tidak bekerja untuk menyenangkan penguasa. Pers bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, kode etik jurnalistik, serta hak masyarakat memperoleh informasi.

“Kalau Londo Ireng dimaksudkan untuk mengatakan jurnalis adalah pengkhianat karena tidak mengikuti keinginan penguasa, maka saya katakan: Ya, kita Londo Ireng! Karena kita memang tidak bekerja berdasarkan apa yang diinginkan penguasa. Kita bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, kode etik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Nany dalam sambutan pada Malam Resepsi HUT ke-32 AJI di Hall Dewan Pers, Jumat (7/8/2026).

Menurut Nany, pertanyaan kritis tidak seharusnya diposisikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara. Sebaliknya, pertanyaan kritis merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawasi jalannya kekuasaan.

Jika kritik dianggap sebagai pengkhianatan, kata dia, maka yang patut dipertanyakan bukan keberadaan pers kritis, melainkan cara kekuasaan memandang kritik.

Pers, dalam konteks demokrasi, memiliki mandat untuk menguji kebijakan, mengungkap fakta, meminta pertanggungjawaban pejabat publik, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

Dituding “Tak Punya Otak”, Jurnalis Memilih Nurani

Nany juga merespons label “tidak punya otak” yang diarahkan kepada pekerja pers.

Dengan nada reflektif, ia menggambarkan realitas yang dihadapi jurnalis: tekanan ekonomi, ancaman kekerasan, intimidasi, hingga risiko berhadapan dengan persoalan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Mungkin kami memang ‘tidak punya otak’. Sebab di tengah tekanan, ancaman kekerasan, dan ketidakpastian ekonomi, kami tetap memilih jadi jurnalis. Masih membuka laptop, memeriksa dokumen, dan menulis, meski tahu itu tidak selalu aman,” ujar Nany.

Namun, bagi Nany, keberanian tersebut bukan berarti jurnalis bebas dari kesalahan. Justru independensi harus berjalan beriringan dengan integritas, verifikasi, kode etik, dan tanggung jawab kepada publik.

“Tapi biarlah kami dianggap tidak punya otak, asal kami punya nurani, punya integritas, dan yang paling penting, kita punya keberanian,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan satu garis tegas: jurnalisme bukan pekerjaan untuk mencari tepuk tangan kekuasaan.

Tugas pers adalah mencari fakta, menguji informasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk ketika informasi tersebut tidak menyenangkan pihak yang sedang berkuasa.

“Kawanan Sirkus” dan Solidaritas yang Tak Bisa Dipecah

Label ketiga, “kawanan sirkus”, juga tidak luput dari sorotan Nany.

Alih-alih menganggapnya sebagai penghinaan, ia justru memaknainya sebagai gambaran mengenai solidaritas komunitas pers ketika salah satu jurnalis menghadapi serangan.

“Kami memang berkumpul. Kami berkumpul ketika seorang jurnalis diserang, ketika media diintimidasi, dan ketika rekan kami menghadapi kriminalisasi. Kami berkumpul karena kami tahu seorang jurnalis tidak boleh menghadapi kekerasan sendirian,” ujarnya.

Ia menegaskan solidaritas bukan berarti membenarkan setiap tindakan seorang jurnalis. Solidaritas pers, dalam konteks tersebut, merupakan sikap bersama untuk memastikan setiap persoalan terhadap pekerja media diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika yang semestinya, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.

“Kalau solidaritas ini dianggap ‘kawanan’, maka ya, kami adalah kawanan yang berdiri tegak dan tidak akan pernah meninggalkan siapapun sendirian menghadapi kekerasan!” serunya.

Pernyataan itu disambut riuh tepuk tangan peserta.

32 Tahun AJI dan Ujian Panjang Demokrasi

Memasuki usia ke-32 tahun, AJI mengingatkan bahwa reformasi 1998 bukanlah garansi permanen bagi kebebasan pers.

Demokrasi dapat mengalami kemunduran apabila institusi-institusi yang menjadi penyangganya dibiarkan melemah. Kebebasan pers pun tidak cukup hanya dijamin melalui aturan, tetapi membutuhkan ruang kerja yang aman bagi jurnalis dan media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJI menempatkan kebebasan pers bukan sebagai hak eksklusif wartawan, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, persekusi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis harus dipandang serius karena berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja jurnalistik.

Ketika seorang jurnalis takut mengungkap fakta, persoalannya tidak berhenti pada satu individu. Masyarakat ikut kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik.

“Jurnalis Bukan Musuh Negara”

Nany juga menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan pers kritis sebagai musuh.

“Jurnalis bukan musuh negara, jurnalis bukan makar! Kritik bukanlah hal yang berat, pertanyaan bukanlah penghinaan, investigasi bukanlah provokasi, dan berita yang tidak menyenangkan pemerintah bukan berarti berita itu salah,” tegasnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam demokrasi, pemerintah tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga harus siap diperiksa, dikritik dan dimintai pertanggungjawaban oleh publik.

Pers bukan lembaga oposisi politik. Namun, pers juga bukan alat propaganda kekuasaan.

Independensi media justru diuji ketika kepentingan publik berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi maupun kekuasaan.

Kebebasan Pers Bukan Hadiah bagi Jurnalis

Menutup pidatonya, Nany menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah hadiah istimewa yang diberikan kepada wartawan.

Kebebasan pers adalah hak publik.

Masyarakat membutuhkan pers yang bebas agar kebijakan pemerintah dapat diawasi, penyalahgunaan kekuasaan dapat diungkap, suara kelompok rentan dapat terdengar, dan berbagai persoalan yang tertutup dapat dibawa ke ruang publik.

Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang kerja pers tetap aman dan demokratis.

“Martabat jurnalis ditentukan oleh keberanian untuk tetap bekerja secara independen. Sebagai perisai terakhir demokrasi, itulah tugas jurnalis,” pungkas Nany.

Memasuki usia 32 tahun, pesan AJI pun menjadi semakin jelas: pers boleh dikritik, berita boleh dibantah, wartawan wajib dikoreksi ketika melanggar etika. Namun, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi bukanlah jalan untuk membungkam kritik.

Sebab ketika suara pers dipaksa diam, yang sesungguhnya kehilangan suara bukan hanya jurnalis, melainkan publik dan demokrasi itu sendiri.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!