SEKAYU,Penasilet.com – Bergerak cepat merespon pengaduan ketenagakerjaan dengan pendekatan yang humanis dan merangkul, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin kembali hadir menjadi jembatan penyelesaian hubungan industrial. Disnakertrans Muba memfasilitasi agenda mediasi pertama untuk dua perkara perselisihan antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Langkah responsif ini ditandai dengan diterbitkannya surat pemanggilan mediasi pada Kamis (30/7/2026). Mediasi ini bertujuan mempertemukan pihak pekerja dan pimpinan dari PT. Arum Mekar Sejahtera (AMS) serta PT. Panca Agung Sejati untuk duduk bersama secara kekeluargaan.
Pelaksanaan mediasi dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dengan rincian sebagai berikut:
Perkara PT. Arum Mekar Sejahtera (AMS): Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB.
Perkara PT. Panca Agung Sejati, Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan bahwa forum mediasi ini bukan sekadar pemenuhan prosedur formalitas, melainkan ruang aman untuk saling mendengarkan dan mencari solusi yang menenangkan semua pihak.
“Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa hak dan suara pekerja didengar, sekaligus kelangsungan serta keadilan bagi perusahaan tetap terjaga. Mediasi adalah wujud keterbukaan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Kami mengimbau seluruh pihak untuk hadir dengan iktikad baik, saling menghormati, dan mengedepankan keterbukaan demi mencapai kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi bersama,” ujar Herryandi Sinulingga.
Proses mediasi ini tetap berlandaskan koridor hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Guna kelancaran dan kepastian hasil mediasi, para pihak diharapkan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pihak perusahaan yang diwakilkan juga diminta melengkapi perwakilannya dengan surat kuasa resmi serta memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
“Kehadiran perwakilan yang berwenang mengambil keputusan sangat penting agar dialog berjalan efektif, cepat, dan tidak mengulur waktu, sehingga kepastian bagi pekerja maupun perusahaan bisa segera tercapai,” tambah Bang Lingga ini. Kamis, (30/7/2026).
Melalui pendekatan dialogis yang adil dan humanis ini, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin optimistis dapat terus merawat hubungan ketenagakerjaan yang harmonis, aman, dan kondusif, demi kesejahteraan para pekerja sekaligus pertumbuhan iklim investasi yang sehat di Bumi Serasan Sekate.(Red).
Editor: Tamrin














