Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Jangan Biarkan Kasus Febri Ardiansyah Menguap, Penegakan Hukum Sedang Menghadapi Ujian Terberat

JAKARTA,Penasilet.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, melontarkan kritik sekaligus pesan tegas kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memastikan proses penegakan hukum, termasuk kelanjutan penanganan perkara yang menyeret Febri Ardiansyah, mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi.

Pesan tersebut disampaikan Mahfud dalam siaran khusus di kanal YouTube Terus Terang yang tayang pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam pemaparannya, Mahfud mengulas secara luas kondisi penegakan hukum nasional yang menurutnya sedang menghadapi ujian paling berat sejak era Reformasi.

Ia menilai kepemimpinan Presiden Prabowo kini berada pada momentum yang sangat menentukan dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia. Pemerintah, menurutnya, dihadapkan pada pilihan untuk memperkuat supremasi hukum atau membiarkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan politik transaksional terus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Mahfud menegaskan bahwa hukum merupakan fondasi utama negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya masih muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kekuatan ekonomi.

“Jika hukum terus diintervensi dan dijadikan alat transaksi politik, maka keadilan hanya menjadi milik mereka yang berkuasa dan bermodal. Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab sejarah untuk menghentikan pembusukan hukum dari dalam,” ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube Terus Terang, Rabu (22/7/2026).

Menurut Mahfud, masyarakat kini menantikan keberanian politik pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum. Komitmen tersebut, katanya, tidak cukup hanya diwujudkan melalui pidato atau pernyataan politik, tetapi harus dibuktikan lewat kebijakan yang konsisten, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Instrumen Kekuasaan

Dalam analisisnya, Mahfud menyoroti persoalan mendasar yang dinilai menjadi tantangan besar dalam pembangunan hukum nasional, yakni bergesernya persepsi bahwa hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip supremacy of law, melainkan berpotensi menjadi instrumen kepentingan kekuasaan.

Mahfud mengingatkan bahwa apabila independensi aparat penegak hukum terus dipertanyakan dan proses hukum dipengaruhi kepentingan di luar koridor konstitusi, maka rasa keadilan masyarakat akan semakin sulit diwujudkan.

Karena itu, Mahfud menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum sekaligus memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Dalam konteks tersebut, Mahfud juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi terhadap setiap proses hukum yang telah berjalan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Febri Ardiansyah, agar penyelesaiannya dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar tekanan ataupun kepentingan tertentu.

Tiga Rekomendasi Strategis

Mahfud kemudian merumuskan tiga langkah strategis yang menurutnya dapat menjadi ukuran keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola hukum nasional.

Pertama, melakukan pembenahan internal terhadap aparat penegak hukum melalui evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan kewenangan, dugaan korupsi di sektor peradilan, serta praktik-praktik yang mencederai profesionalisme institusi.

Kedua, menjaga independensi pemberantasan korupsi sehingga seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, objektif, dan terbebas dari pengaruh politik maupun kepentingan ekonomi.

Ketiga, memperkuat kepatuhan terhadap konstitusi dan asas legalitas dengan memastikan seluruh kebijakan pemerintah maupun produk peraturan perundang-undangan tetap berpijak pada prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

Ujian Kepemimpinan Presiden

Bagi Mahfud, tantangan terbesar seorang kepala negara bukan sekadar menjaga stabilitas pemerintahan, melainkan memastikan hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan rakyat dan bukan alat yang menciptakan ketidakadilan.

Mahfud menilai keberanian Presiden dalam mengambil keputusan untuk memperbaiki tata kelola hukum akan menjadi salah satu parameter utama dalam menilai kualitas kepemimpinan nasional.

“Presiden Prabowo berada pada persimpangan sejarah. Pilihannya hanya dua: tunduk pada tekanan pragmatisme politik oligarki, atau berdiri tegak memimpin gerakan pembersihan negara demi keadilan rakyat banyak,” kata Mahfud.

Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Mahfud juga menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum memiliki hubungan yang sangat erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Menurutnya, apabila hukum dipandang tidak berjalan secara adil dan konsisten, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam sektor hukum, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas politik, kepastian berusaha, iklim investasi, hingga kohesi sosial.

Karena itu, ia menempatkan pesannya kepada Presiden Prabowo sebagai seruan untuk terus memperkuat reformasi hukum, meningkatkan akuntabilitas lembaga negara, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah berpijak pada konstitusi dan kepentingan publik.

Di tengah berbagai tantangan pembangunan nasional, Mahfud menilai momentum kepemimpinan saat ini merupakan kesempatan penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mahfud menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak semata diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun keberhasilan proyek-proyek strategis, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga supremasi hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!