Kemenangan Masyarakat atas Transparansi: PKN Berhasil Eksekusi Putusan MA, Dokumen Anggaran DPRD Karawang Akhirnya Terbuka

KARAWANG,Penasilet.com – Upaya memperjuangkan keterbukaan informasi publik kembali mencatatkan tonggak penting. Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya menerima dokumen yang dimohonkan dari Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Karawang pada Kamis (16/7/2026), sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025, yang menyatakan permohonan informasi PKN beralasan menurut hukum. Sebelumnya, Sekwan DPRD Karawang mengajukan upaya hukum kasasi setelah kalah di tingkat PTUN, namun Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan yang memenangkan PKN.

Dokumen yang diserahkan meliputi data perjalanan dinas, kegiatan reses, serta belanja umum DPRD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Penyerahan dilakukan secara prosedural, diawali dengan proses penggandaan dokumen di luar gedung DPRD Karawang sebelum diserahkan kepada perwakilan PKN. Seluruh proses berlangsung dengan pendampingan jajaran Sekretariat DPRD dan anggota PKN.

Ketua DPP PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kemenangan tersebut bukan sekadar keberhasilan organisasi dalam memperoleh dokumen, melainkan kemenangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Putusan ini menegaskan bahwa badan publik tidak dapat menutup informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. Apa yang kami perjuangkan adalah kepentingan publik agar pengelolaan keuangan negara dapat diawasi secara terbuka,” ujar Patar Sihotang kepada Wartawan di Karawang, Kamis (16/7/2026).

Menurut Patar, permohonan informasi tersebut berangkat dari adanya indikasi yang perlu diuji melalui dokumen resmi, terutama terkait besarnya anggaran Sekretariat DPRD Karawang pada masa pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa pada periode 2020–2021, ketika mobilitas masyarakat dibatasi dan berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk perjalanan dinas maupun reses anggota DPRD mengalami pembatasan, justru terdapat peningkatan anggaran pada sejumlah pos belanja yang dinilai layak untuk dikaji lebih mendalam.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami memilih jalur hukum untuk memperoleh dokumen resmi. Setelah data berada di tangan kami, seluruhnya akan dipelajari secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. Jika ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Patar menambahkan, keberhasilan PKN memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung diharapkan menjadi preseden positif bagi seluruh badan publik di Indonesia agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, sengketa informasi seharusnya tidak perlu berlarut-larut apabila setiap instansi menjalankan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan publik hendaknya tidak lagi mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi yang memang terbuka menurut ketentuan hukum,” katanya.

PKN juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang yang telah melaksanakan putusan pengadilan secara tertib dan sesuai prosedur.

Dengan telah diterimanya dokumen tersebut, PKN menyatakan akan melakukan telaah secara komprehensif terhadap seluruh data guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Keberhasilan eksekusi putusan ini sekaligus mempertegas bahwa hak masyarakat atas informasi publik memiliki perlindungan hukum yang kuat. Di sisi lain, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap badan publik berkewajiban membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!