KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan ketidaktransparan pengelolaan tata kelola pemerintahan dan anggaran di tingkat desa kembali memicu ketegangan di Jawa Barat. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyeret Pemerintah Desa Waluya, Kecamatan Waluya, Kabupaten Karawang, ke meja sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Langkah progresif ini menyusul diterbitkannya Akta Registrasi Sengketa resmi dengan Nomor Perkara 2923/REG-PSI/VI/2026 oleh Kepaniteraan Komisi Informasi Jawa Barat. Pendaftaran sengketa publik ini teregistrasi setelah permohonan keterbukaan informasi publik bernomor 3360/K-B1/PSI/KI-JBR/VI/2026, yang dilayangkan sebelumnya, dinilai membentur tembok tebal alias tidak direspons secara transparan dan beriktikad baik oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Waluya selaku Termohon.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa dana desa dan segala bentuk anggaran pengelolaan publik bukanlah rahasia internal milik elite desa, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dibuka secara benderang.
“Dana desa dan anggaran pengelolaan daerah itu adalah hak rakyat, bukan rahasia internal elit desa. Ketika regulasi menjamin hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, namun aparat desa justru terkesan menutup-nutupi dan bungkam, maka wajar jika publik curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran di Desa Waluya. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak konstitusional masyarakat dikebiri,” tegas Januardi Manurung dengan nada kritis saat memberikan keterangan kepada wartawan di Karawang, Kamis (16/7/2026).
Januardi Manurung menambahkan, langkah ini merupakan bentuk edukasi sekaligus shock therapy bagi seluruh aparatur desa di wilayah Kabupaten Karawang dan Jawa Barat secara luas agar tidak main-main dengan keterbukaan informasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 adalah harga mati bagi setiap badan publik guna mempersempit ruang gelap korupsi.
Berdasarkan dokumen Akta Registrasi Sengketa publik tersebut, berkas perkara telah dicatat dalam Buku Registrasi Sengketa Informasi Publik oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Jawa Barat, Maman Suparman.
Pihak otoritas Komisi Informasi mengingatkan secara tegas agar para pihak mengikuti proses sengketa dengan sungguh-sungguh dan beriktikad baik demi menegakkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi.
DPD LSM KPK RI Jawa Barat menyatakan akan mengawal penuh jalannya persidangan ini hingga tuntas. Januardi mengancam, apabila dalam persidangan nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan menyembunyikan dokumen keuangan publik yang mengarah pada dugaan penyelewengan dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD), pihaknya tidak segan-segan melemparkan berkas temuan ini ke ranah hukum pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan maupun Kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Informasi Jawa Barat sedang dalam proses menentukan hari sidang untuk memanggil secara patut Pemohon dan Termohon guna melakukan uji keterbukaan. Publik kini menanti, sejauh mana transparansi tata kelola Desa Waluya akan diuji di bawah lampu sorot hukum keterbukaan informasi publik.(Red).
Editor: Tamrin














