Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diambil Alih

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum dimulainya proses penyidikan oleh penyidik Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.

“Sejak diterbitkan Sprindik, segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan Tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel (Sprindik Nomor 43), dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia (Sprindik Nomor 44), serta dugaan korupsi pada PT ASABRI dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025 (Sprindik Nomor 45).

Anang menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri, termasuk terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto, tetap berlaku dan tidak gugur hanya karena proses penyidikan dialihkan ke Kejaksaan.

Meski demikian, penyidik Kejagung akan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen, alat bukti, serta hasil penyidikan yang telah diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kita terbitkan Sprindik terlebih dahulu. Status tersangka tidak gugur, namun seluruh berkas tetap akan kami pelajari secara komprehensif,” kata Anang.

Dalam menjalankan penyidikan, Kejaksaan Agung juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara sinergis bersama penyidik Polri dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, proses penanganan perkara juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.

Untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang mayoritas berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Sejumlah anggota tim diketahui merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara korupsi berskala besar.

Di sisi lain, proses administrasi pelimpahan perkara juga telah berjalan. Dalam dua hari terakhir, tim penyidik Kejagung mulai menerima dokumen hasil penyidikan dari Polri, sementara pelimpahan barang bukti lainnya seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen elektronik, hingga barang bukti berupa emas masih berlangsung secara bertahap.

Anang menegaskan bahwa kompleksitas ketiga perkara tersebut menuntut ketelitian tinggi mengingat banyaknya dokumen dan barang bukti yang harus diverifikasi agar tidak ada fakta hukum yang terlewat dalam proses penyidikan.

“Kita harus teliti. Karena ada tiga perkara besar dengan dokumen yang sangat banyak, jangan sampai ada yang terlewat,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!