JAKARTA,Penasilet.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, mendadak berubah haru ketika tangis histeris seorang ibu pecah di hadapan para anggota dewan, Senin (13/7/2026). Dengan suara bergetar dan mata yang tak henti mengucurkan air mata, ibu dari mendiang Sahril Sobirin, santri asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memohon keadilan atas kematian tragis anaknya yang diduga menjadi korban penyiksaan berat.
Dalam pengaduannya, keluarga menyampaikan bahwa Sahril diduga mengalami penganiayaan yang sangat keji sebelum akhirnya meninggal dunia. Mereka menduga korban ditelanjangi dan dibakar hidup-hidup oleh seniornya yang disebut merupakan anak dari pemilik pondok pesantren tempat korban menuntut ilmu. Selain Sahril, dua santri lainnya disebut turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Didampingi advokat Titi Tantry dari tim hukum Hotman 911, keluarga mengaku datang ke DPR RI karena merasa berbagai upaya mencari keadilan di daerah belum membuahkan hasil.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Jangan biarkan kasus kematian anak saya menguap hanya karena kami orang miskin yang tidak memiliki uang dan kekuasaan,” ujar Titi Tantry menyampaikan harapan keluarga korban di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Sang ibu mengaku tidak pernah membayangkan anak yang dikirim ke pondok pesantren untuk menimba ilmu agama justru pulang dalam kondisi tak bernyawa. Ia berharap negara hadir memberikan perlindungan dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam forum tersebut, keluarga juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi serta upaya perdamaian yang disebut melibatkan oknum aparat penegak hukum dan oknum instansi terkait di Lombok Tengah.
Menurut pengakuan keluarga, mereka sempat diarahkan untuk menandatangani surat perdamaian. Namun keluarga memilih menolak karena menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.
“Kalau DPR RI tidak membantu saya, ke mana lagi kami orang kampung yang tidak mengerti hukum harus mencari keadilan?” ujar sang ibu dengan penuh haru.
Keluarga meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan pembentukan tim independen atau tim khusus guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal penanganan perkara dan berencana memanggil Kapolda NTB beserta pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Kasus kematian Sahril Sobirin kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.
Di sisi lain, perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukan para pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pondok pesantren maupun aparat yang disebut dalam pengaduan keluarga terkait berbagai dugaan tersebut. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red).
Editor: Tamrin














