JAKARTA,Penasilet.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, , mengungkapkan pandangannya mengenai nasib rekomendasi reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah disusun dan disampaikan kepada pemerintah. Dalam sebuah podcast, beberapa waktu yang lalu, Mahfud mengaku sejak awal telah menyimpan keraguan bahwa agenda reformasi kepolisian benar-benar akan dijalankan secara serius.
“Kalau saya pribadi, memang sejak awal agak ragu sih Presiden mau mereformasi Polri,” ujar Mahfud dalam sebuah podcast di kutip, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut menambah daftar kritik terhadap lambannya implementasi agenda reformasi sektor penegakan hukum yang selama bertahun-tahun menjadi tuntutan masyarakat sipil.
Menurut Mahfud, keraguan itu bukan muncul tanpa alasan, melainkan berangkat dari proses pembentukan tim yang dinilai berlarut-larut hingga lambannya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah disusun.
Mahfud mengisahkan bahwa ketika tim menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden, seluruh rekomendasi reformasi pada dasarnya memperoleh respons positif. Menurutnya, Presiden bahkan menyatakan persetujuan terhadap berbagai usulan yang bertujuan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola Polri.
Namun, optimisme tersebut, menurut Mahfud, tidak bertahan lama. Ia menilai arah kebijakan berubah ketika muncul usulan Revisi Undang-Undang Polri yang substansinya justru tidak mencerminkan rekomendasi yang telah disusun tim reformasi.
Situasi itu memperkuat keyakinannya bahwa hasil kerja tim kemungkinan besar tidak akan menjadi acuan utama dalam pembentukan kebijakan.
“Saya kecewa enggak dengan itu? Enggak. Enggak kecewa karena saya sudah menduga ini enggak akan pernah digubris,” katanya.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan apabila rekomendasi tersebut akhirnya tidak diakomodasi. Baginya, tugas seorang anggota tim reformasi hanyalah memberikan masukan terbaik berdasarkan pengalaman dan kajian hukum, sedangkan keputusan politik tetap berada di tangan pemerintah bersama DPR.
Saat ditanya mengapa tetap bersedia bergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum meski telah bersikap skeptis, Mahfud menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi atas kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap institusi kepolisian.
Ia tidak ingin dianggap hanya mampu melontarkan kritik tanpa bersedia terlibat ketika diberikan kesempatan untuk menawarkan solusi.
“Karena saya selalu ngeritik polisi. Ketika saya diajak masuk tidak mau, berarti saya dianggap omon-omon. Sekarang saya diajak masuk, saya bicara. Ini seharusnya, ini seharusnya,” tegasnya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan isi undang-undang maupun memaksa pemerintah untuk menjalankan rekomendasi yang telah disusun.
“Bahwa setelah saya memberikan masukan tidak dipakai, sama sekali tidak kecewa karena saya tidak punya kewenangan membuat undang-undang. Itu memang urusan Presiden dan DPR,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud kembali memunculkan diskusi mengenai efektivitas tim-tim reformasi yang dibentuk pemerintah. Di satu sisi, pembentukan tim dipandang sebagai ruang partisipasi para ahli dan tokoh nasional. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar penyusunan kebijakan, atau hanya berhenti sebagai dokumen tanpa implementasi.
Perdebatan mengenai reformasi Polri sendiri masih menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Berbagai kalangan terus mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum mengedepankan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.(Red).
Editor: Tamrin














