Korupsi Program MBG Memanas, Kejagung Serahkan Dugaan Keterlibatan Perwira TNI ke Jampidmil

JAKARTA,Penasilet.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara dan mencederai program strategis pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa hasil pengembangan penyidikan menemukan indikasi keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial BU yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perwira TNI berinisial BU hingga kini belum berstatus tersangka. Penanganan perkara terhadap personel militer aktif akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas, sesuai ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Syarief menjelaskan bahwa kewenangan proses hukum terhadap perwira TNI aktif berada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Kami tidak dapat menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif. Karena itu perkara tersebut kami serahkan kepada Jampidmil untuk diproses sesuai mekanisme koneksitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengumumkan penambahan tersangka baru dalam perkara ini. Penyidik menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

Menurut penyidik, LMI diduga berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana untuk menjual perlengkapan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Penyidik menduga harga tersebut telah diatur sedemikian rupa karena terdapat bagian keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar titik layanan atau lokasi SPPG memperoleh persetujuan penggunaan produk tersebut.

“Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

LMI dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Pengungkapan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif melalui mekanisme koneksitas menjadi babak baru dalam penyidikan perkara ini. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur sipil maupun militer, guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!