KARAWANG,Penasilet.com – Di tengah berbagai program prioritas pemerintah yang terus digulirkan, muncul kritik keras terhadap arah kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran negara. Sejumlah kalangan menilai, kemerdekaan yang telah diperjuangkan bangsa Indonesia belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah yang masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya beban hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, yang menyoroti kebijakan perpajakan, pengalokasian anggaran negara, hingga pelaksanaan sejumlah program nasional yang dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Indonesia memang merdeka dari jajahan Belanda dan Jepang, tapi Indonesia telah dijajah oleh bangsa sendiri dengan cara pajak dinaikkan, Program Makan Bergizi Gratis dipertahankan, Koperasi Merah Putih dibangun, bahkan anggaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah hingga Dana Desa ikut dipangkas, semua demi menopang program tersebut beserta Koperasi Desa/Kelurahan. Akhirnya masyarakat kecil semakin tertekan karena harga kebutuhan pokok terus naik, sementara uang rakyat dihabiskan untuk hal-hal yang kurang atau tidak bermanfaat sama sekali,” ujar Januardi Manurung kepada media, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, kebijakan pemerintah semestinya berorientasi pada perlindungan terhadap kepentingan rakyat, bukan justru menambah beban ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Soroti Dasar Hukum Pengelolaan Pajak dan Anggaran Negara
Dalam keterangannya, Januardi Manurung menegaskan bahwa kebijakan perpajakan memang memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, dilakukan secara adil, proporsional terhadap kemampuan masyarakat, serta hasilnya wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Ia juga menyoroti kebijakan yang disebut sebagai pemangkasan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Desa. Menurutnya, kedua pos anggaran tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan diperuntukkan secara khusus bagi pelayanan publik.
Dana BOS, katanya, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara.
Sementara Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai instrumen pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang wajib disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh pengelolaan keuangan negara juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan setiap penggunaan anggaran didasarkan pada perencanaan yang jelas, terukur, efektif, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Januardi Manurung menilai pelaksanaan sejumlah program baru, seperti Program Makan Bergizi Gratis maupun pengembangan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Desa/Kelurahan, masih memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perencanaan, sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, sasaran penerima manfaat, hingga sistem pengawasan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Dinilai Memperberat Beban Masyarakat
Kritik tersebut juga muncul di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat. Kenaikan harga beras, minyak goreng, gula, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya dinilai telah menggerus daya beli masyarakat.
Dalam situasi demikian, kebijakan yang disebut mengurangi alokasi anggaran pada sektor pelayanan dasar demi mendukung program-program baru dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap masyarakat apabila tidak disertai kajian yang matang dan manfaat yang terukur.
Menurut Januardi Manurung, kondisi tersebut juga perlu dikaitkan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengamanatkan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika rakyat dipungut lebih banyak, namun pelayanan pendidikan dan pembangunan desa justru dikurangi, lalu dananya dialihkan ke hal yang belum jelas manfaatnya, maka inilah bentuk penindasan baru oleh bangsanya sendiri,” tegas Januardi Manurung.
Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Atas dasar itu, Januardi mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal maupun pengalokasian anggaran negara yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ia meminta agar alokasi Dana BOS dan Dana Desa tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta setiap kebijakan baru yang menggunakan dana publik dilaksanakan secara transparan, memiliki dasar perencanaan yang kuat, indikator keberhasilan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Menurutnya, tujuan utama pengelolaan keuangan negara bukan sekadar menjalankan program pemerintah, melainkan memastikan setiap rupiah yang berasal dari rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, pembangunan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.(Red).
Editor: Tamrin














