LSM KPK RI Keberatkan Jawaban SMAN 1 Cisalak: Hanya Arahkan ke ARKAS, Langgar UU Keterbukaan Informasi

SUBANG,Penasilet.com – Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, mengajukan keberatan resmi atas jawaban permohonan informasi dari SMA Negeri 1 Cisalak, Kabupaten Subang. Pihak sekolah hanya mengarahkan pemohon mengakses sendiri data Dana BOS lewat aplikasi ARKAS, tanpa menyerahkan dokumen lengkap dan terperinci sebagaimana diminta.

Berdasarkan dokumen yang diterima, permohonan informasi diajukan pada 11 Juni 2026 lewat surat nomor 024/KIP/DANABOS/SMAN 1 CISALAK/KPK RI JABAR/V/2026. LSM meminta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), rincian penggunaan Dana BOS lengkap dengan bukti transaksi, Buku Kas Umum, daftar inventaris, serta laporan pertanggungjawaban periode anggaran.

Namun jawaban tertanggal 17 Juni 2026 nomor 421.3/427/KCD WIL IV‑SMAN1 CSI/VI/2026 hanya menyebutkan seluruh data tersebut sudah dimasukkan ke dalam aplikasi ARKAS Kementerian Pendidikan, sehingga pemohon diminta mengaksesnya sendiri. Tidak ada satu pun berkas lengkap yang diserahkan secara langsung.

Januardi Manurung menegaskan sikap tersebut jelas melanggar aturan hukum. “Aplikasi hanya alat pencatatan internal, tidak bisa menggantikan kewajiban badan publik menyerahkan dokumen yang diminta. Ini bentuk penundaan dan penyerahan informasi tidak lengkap,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

– Undang‑Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
• Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya.
• Pasal 17: Informasi harus diserahkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
• Pasal 22: Pemohon berhak memilih bentuk penyampaian; tidak boleh dipaksa mengakses sistem/aplikasi milik badan publik.
– Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025: Kewajiban satuan pendidikan menyajikan rincian penggunaan dana BOS lengkap dengan bukti sah.
– Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 jo No. 1 Tahun 2021: Standar layanan informasi tidak boleh membebani pemohon.
– Peraturan Gubernur Jabar No. 168 Tahun 2022: Penguatan keterbukaan di lingkungan pendidikan Jabar.

Ancaman Sanksi

Sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, pejabat yang menolak, menunda, atau memberikan informasi tidak lengkap dikenakan:

1. Sanksi Administratif: teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan dari jabatan.
2. Sanksi Pidana: penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50.000.000,00 bagi yang sengaja menghalangi hak memperoleh informasi.

LSM KPK RI Jabar telah menyampaikan surat keberatan dan memberi batas waktu 10 hari kerja agar sekolah menyempurnakan jawaban serta menyerahkan seluruh dokumen lengkap. Jika tidak dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai Pasal 35 dan 36 UU KIP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak SMAN 1 Cisalak.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!