LSM KPK RI Gugat SMKN 1 Tirtamulya ke Komisi Informasi: Langgar UU Keterbukaan Informasi & Terancam Sanksi

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Langkah ini ditempuh untuk menuntut SMK Negeri 1 Tirtamulya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, membuka seluruh data lengkap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Menengah untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Pada tanggal 21 April 2026, pihak LSM menyampaikan permohonan informasi secara tertulis yang memuat permintaan rincian anggaran penggunaan dana, dokumen lengkap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, bukti transaksi pembayaran, dokumen hasil pengadaan barang dan jasa, serta salinan dokumen dalam bentuk data digital agar mudah diperiksa dan diverifikasi. Namun, jawaban yang diterima dari pihak SMKN 1 Tirtamulya tertanggal 22 April 2026 dinilai tidak memenuhi ketentuan dan permintaan pemohon Pungkas januardi manurung.
Sekolah hanya mengarahkan kepada tautan situs resmi penyedia informasi pemerintah tanpa menyerahkan berkas rincian yang diminta, serta mewajibkan perwakilan pemohon datang langsung ke lokasi sekolah untuk dapat mengakses data tersebut.

Merespons hal itu, pada tanggal 13 Mei 2026 LSM mengirimkan surat keberatan atas pelayanan informasi tersebut. Namun hingga batas waktu penanggapan selama 30 hari kerja berakhir, pihak sekolah sama sekali tidak memberikan tanggapan tertulis maupun pemberitahuan perpanjangan waktu penanganan keberatan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam berkas sengketa yang diajukan, tercatat sejumlah dasar hukum yang dilanggar oleh pihak SMKN 1 Tirtamulya, antara lain:
– Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
• Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa pemohon informasi berhak memilih bentuk penyampaian informasi yang diinginkan, sehingga tidak boleh dipaksa untuk hadir secara fisik ke kantor badan publik.
• Pasal 17 mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sesuai permintaan.
• Pasal 35 ayat (1) mewajibkan penanggapan permohonan maupun keberatan paling lambat 30 hari kerja; perpanjangan paling banyak 15 hari hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
– Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi.
– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan transparansi penuh penggunaan dana bantuan operasional sekolah lengkap dengan rincian dan bukti sah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 168 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 52 Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008, pejabat atau pengelola badan publik yang menolak, menunda, memberikan informasi tidak lengkap atau tidak benar, serta menetapkan syarat tambahan di luar ketentuan peraturan, dikenakan:
1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan dari jabatan.
2. Sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Selain itu, putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi bersifat mengikat. Apabila tidak dipatuhi oleh badan publik, hal tersebut dapat dilaporkan kepada atasan langsung pejabat yang bersangkutan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Melalui permohonan sengketa ini, Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat Januardi Manurung meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk:
1. Menerima dan memproses permohonan sengketa informasi publik ini sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Melakukan pemeriksaan kepatuhan SMK Negeri 1 Tirtamulya terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
3. Memerintahkan pihak sekolah untuk menyerahkan seluruh dokumen lengkap dan rinci sesuai permintaan yang diajukan.
4. Membatalkan ketentuan syarat “wajib hadir langsung ke lokasi” yang dinilai bertentangan dengan undang‑undang.
5. Menetapkan putusan yang mengikat serta melakukan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
6. Menetapkan dan menyampaikan jadwal sidang pemeriksaan atau pertemuan mediasi secepatnya kepada pemohon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun keterangan yang disampaikan oleh pihak SMK Negeri 1 Tirtamulya terkait pengajuan sengketa tersebut.
*Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!