Diduga Bungkam Soal APBDes dan Dana COVID-19, KPK RI Jabar Gugat Pemdes Sindangsari ke Komisi Informasi

KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI Jabar) resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintah Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pemerintah desa dinilai mengabaikan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap praktik tata kelola pemerintahan desa yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Persoalan bermula ketika DPD LSM KPK-RI Jabar mengajukan permohonan informasi publik secara resmi pada 14 Desember 2023. Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat itu meminta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa selama periode 2020 hingga 2024.

Dokumen yang diminta meliputi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penggunaan dana penanggulangan COVID-19, rincian pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengelolaan aset desa, hingga berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.

Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Sindangsari tidak memberikan jawaban maupun penjelasan tertulis atas permohonan tersebut. Tidak adanya respons itu kemudian mendorong DPD LSM KPK-RI Jabar mengajukan surat keberatan pada 12 Januari 2024.

Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak pemerintah desa kembali memilih diam. Hingga batas waktu maksimal 30 hari kerja setelah pengajuan keberatan berlalu, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan kepada pemohon.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mencederai prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa sikap pasif pemerintah desa tidak dapat dibenarkan karena hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

“Sikap diam Pemdes Sindangsari melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi turunannya seperti Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas Januardi Manurung.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukanlah bentuk kemurahan hati pejabat publik, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap badan publik yang mengelola anggaran negara. Ketika akses informasi ditutup, ruang publik kehilangan instrumen pengawasan yang sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukannya.

Dalam permohonan sengketa yang telah didaftarkan, DPD LSM KPK-RI Jabar meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk menerima dan meregistrasi perkara tersebut, memeriksa tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Sindangsari terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, serta memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Kepala Desa Sindangsari menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan secara lengkap dan tertulis.

Selain itu, KPK RI Jabar juga meminta Komisi Informasi segera menjadwalkan sidang terbuka dan mengeluarkan putusan yang memberikan kepastian hukum atas sengketa informasi tersebut.

Pengajuan sengketa ini dinilai memiliki arti penting yang lebih luas dibanding sekadar persoalan administrasi antara pemohon dan pemerintah desa. Perkara tersebut menjadi ujian nyata bagi implementasi keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa yang selama ini mengelola anggaran miliaran rupiah dari berbagai sumber, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga bantuan pemerintah lainnya.

Januardi Manurung menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Ketika masyarakat kesulitan memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan, maka muncul ruang spekulasi yang dapat memicu ketidakpercayaan serta dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance,”katanya.

DPD LSM KPK-RI Jabar menegaskan siap menghadiri seluruh tahapan persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat dan akan menghadirkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat dalil permohonan sengketa yang diajukan.

Januardi Manurung berharap perkara ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah desa agar lebih patuh terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Lebih dari itu, sengketa ini diharapkan menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar slogan birokrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan demi menjamin hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola dan digunakan,”ujarnya.

Apabila terbukti terjadi pengabaian terhadap kewajiban pelayanan informasi publik, maka putusan Komisi Informasi nantinya dapat menjadi preseden penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa, khususnya di Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!