Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Sabtu, 16 Mei 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Fenomena maraknya distribusi BBM hasil penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bukan lagi rahasia umum. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan selama bertahun-tahun, melintasi jalur darat menuju Palembang, Lampung, bahkan sebagian ada yang ke arah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Ironisnya, praktik yang secara jelas dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat justru terkesan lama dibiarkan tumbuh menjadi ekosistem ekonomi ilegal yang nyaris “normal” di mata publik.
Kini, ketika Polres Muba mulai menggelar operasi besar-besaran terhadap angkutan BBM ilegal, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat, mengapa penindakan baru terlihat masif sekarang, saat para pelaku bisnis Ilegal itu sedang tiarap, padahal praktik tersebut sudah lama berlangsung secara terbuka?
Pertanyaan ini bukan sekadar bentuk sinisme publik, melainkan refleksi dari kegelisahan masyarakat terhadap lemahnya konsistensi penegakan hukum di sektor migas ilegal. Sebab dalam konteks regulasi, negara sebenarnya sudah sangat tegas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara eksplisit mengatur bahwa setiap aktivitas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.
Bahkan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas memberi ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda mencapai Rp60 miliar.
Artinya, tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan ini. Distribusi BBM hasil illegal refinery bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan ekonomi dan lingkungan yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat.
Situasi semakin diperjelas dengan lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang secara tegas menolak keberadaan illegal refinery. Regulasi tersebut memang membuka ruang penataan sumur masyarakat di sektor hulu, tetapi secara bersamaan memperketat penindakan terhadap kilang ilegal dan distribusi produknya.
Negara bahkan telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas praktik ilegal yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan publik. Dengan demikian, operasi penindakan yang dilakukan aparat saat ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan implementasi dari mandat hukum yang seharusnya sudah berjalan sejak lama.
Persoalannya, publik melihat ada jurang antara regulasi dan realitas di lapangan.
Sulit dipercaya jika aktivitas pengangkutan BBM ilegal dalam jumlah besar yang melintasi banyak wilayah itu berlangsung tanpa diketahui pihak-pihak terkait. Truk-truk pengangkut melintas rutin, jaringan distribusi bekerja sistematis, dan praktik penyulingan ilegal terus beroperasi di sejumlah titik. Ini menunjukkan bahwa persoalan illegal refinery di Muba bukan sekadar tindakan individual, melainkan telah berkembang menjadi jaringan ekonomi ilegal yang terstruktur.
Di titik inilah kritik publik menemukan relevansinya.
Penindakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir angkutan atau pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum dituntut membongkar rantai besar di belakang bisnis ilegal tersebut, siapa pemodalnya, siapa penadahnya, siapa jaringan distribusinya, dan siapa saja yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari perputaran BBM ilegal itu.
Jika operasi hanya menyasar pelaku kecil sementara aktor utama tetap aman di belakang layar, maka publik akan melihat penegakan hukum sebatas seremoni musiman, bukan langkah serius membongkar mafia migas ilegal.
Lebih dari sekadar kerugian ekonomi, praktik illegal refinery juga menyimpan ancaman besar terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Banyak lokasi penyulingan ilegal berdiri tanpa standar keamanan memadai, rawan kebakaran, ledakan, pencemaran sungai, serta kerusakan lahan. Dalam banyak kasus di Sumatera Selatan, kebakaran sumur ilegal bahkan telah menelan korban jiwa.
Namun paradoks terbesar justru terletak pada kenyataan bahwa aktivitas ilegal ini tumbuh di tengah daerah yang kaya sumber daya alam, tetapi masyarakatnya masih bergulat dengan persoalan infrastruktur, kemiskinan, dan ketimpangan pembangunan.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana lemahnya tata kelola sumber daya alam dapat melahirkan ekonomi bayangan yang menguntungkan segelintir pihak, sementara risiko sosial dan lingkungannya ditanggung masyarakat luas.
Karena itu, operasi besar-besaran yang kini dilakukan aparat harus menjadi momentum pembuktian. Negara tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan sesaat, tetapi harus membangun penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyentuh aktor utama di balik jaringan ilegal tersebut.
Publik menunggu keberanian aparat untuk tidak sekadar menghentikan truk di jalan, tetapi juga membongkar simpul kekuatan ekonomi dan kepentingan yang selama ini diduga membuat praktik illegal refinery tetap hidup.
Sebab jika hukum hanya tajam pada pelaku kecil dan tumpul terhadap jaringan besar, maka operasi hari ini hanya akan menjadi siklus sementara. Setelah razia selesai, praktik lama bisa kembali berjalan seperti biasa.
Dan ketika pelanggaran hukum berat terus dibiarkan menjadi pemandangan sehari-hari, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media
#Zero_Ilegas_Migas














