KARAWANG,Penasilet.com – Aroma ketertutupan dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa kembali mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Permohonan tersebut dilayangkan sebagai respons atas minimnya akses masyarakat terhadap data pengelolaan Dana Desa selama lima tahun terakhir, terhitung sejak 2020 hingga 2024. Dalam surat bernomor 111/KIP/Desa Pasirawi/KPK RI JABAR/IV/2026, LSM KPK-RI secara tegas meminta pembukaan sejumlah dokumen penting yang dinilai selama ini tertutup dari publik.
Dokumen yang diminta meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama lima tahun, rincian penggunaan dana penanggulangan COVID-19, administrasi proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beserta aset desa, hingga kontrak pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak ketiga.
Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi perangkat desa. Keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya dokumen seperti APBDes dan laporan realisasi bisa diakses secara terbuka tanpa harus diminta,” tegas Januardi.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran desa merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Langkah ini turut ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Kepolisian Resor Karawang. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa jika Pemerintah Desa Pasirawi tidak memberikan respons kooperatif, maka persoalan ini berpotensi berlanjut ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi hingga pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Pasirawi dinilai sebagai fenomena “gunung es”, yang mencerminkan masih adanya potensi persoalan serupa di berbagai wilayah lain. Minimnya transparansi membuka celah terjadinya maladministrasi hingga penyalahgunaan anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Desa Pasirawi. Apakah akan membuka data secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas, atau tetap bertahan di balik birokrasi tertutup yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Karawang, bahwa pengelolaan dana publik kini berada dalam sorotan ketat. Masyarakat semakin kritis, sementara lembaga pengawas sipil semakin aktif dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya, untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir oknum. “(Red)”.
Editor: Tamrin














