KPK RI Jabar Minta APBDes 2020–2024 Dibuka, Desa Sekarwangi Diuji: Transparan atau Menyimpan Masalah?

KARAWANG,Penasilet.com – Desakan terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Karawang kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Pemerintah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, setelah LSM KPK RI Jabar secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik.

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sinyal keras atas dugaan masih tertutupnya akses informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengelolaan aset desa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Permohonan yang diajukan mencakup data dan dokumen strategis secara rinci, mulai dari APBDes dan perubahan anggaran tahun 2020 hingga 2024, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga dokumen pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset desa. Tak hanya itu, lembaga tersebut juga meminta transparansi atas penggunaan dana bantuan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Surat resmi itu diajukan oleh Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, yang bertindak atas nama organisasi. Dokumen tersebut ditandatangani pada 20 April 2026 di Karawang dan ditujukan langsung kepada Kepala Desa Sekarwangi sebagai penanggung jawab administrasi dan keuangan desa.

Permintaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai regulasi terkait tata kelola keuangan desa. Dalam pandangan lembaga tersebut, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan desa.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait potensi penyimpangan atau tidak optimalnya pengelolaan dana desa, permohonan ini juga menjadi bentuk kontrol sosial. Terlebih, pihak pemohon menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya penggandaan dokumen, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, tembusan surat turut dikirimkan ke sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang. Langkah ini mengindikasikan bahwa permohonan informasi tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Permohonan ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya kepada media di Karawang, Jumat (24/4/2026).

Situasi ini kembali menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak. Ketertutupan informasi hanya akan memperlebar ruang kecurigaan publik dan berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Di tengah derasnya aliran dana desa dari pemerintah pusat, publik kini tidak lagi menuntut hal yang rumit. Mereka hanya meminta satu hal mendasar, kejelasan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Jika tidak segera direspons secara terbuka, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi polemik yang lebih luas, bahkan berujung pada proses hukum.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!