LSM Minta Transparansi Pengelolaan Dana Desa Sukaraja, Minta Seluruh Dokumen Anggaran dan Aset
KARAWANG,penasilet.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia wilayah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Rawamerta. Permohonan ini bertujuan untuk mengawasi serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK.RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyampaikan surat permohonan tersebut tertanggal 20 April 2026 dengan nomor 118/KIP/Desa Sukaraja/KPK RI JABAR/IV/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Sukaraja. Surat ini dibuat berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari aturan tentang keterbukaan informasi publik, pemerintahan desa, hingga pengelolaan dana dan aset desa.
Dalam permohonan tersebut, pihak LSM meminta berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta meliputi peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta perubahannya, dokumen pelaksanaan anggaran, serta seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah disusun.
Selain dokumen keuangan, LSM juga meminta data lengkap mengenai pengelolaan aset desa, mulai dari buku inventaris, daftar aset yang dihapuskan, keputusan penghapusan aset, hingga peta lokasi aset yang dimiliki desa. Tidak hanya itu, dokumen terkait proses pengadaan barang dan jasa, laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), laporan penggunaan dana bantuan penanganan pandemi Covid-19, serta dokumen proses pendaftaran tanah sistematis lengkap juga diminta untuk disampaikan.
Januardi menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial yang diamanatkan kepada masyarakat dan lembaga swadaya. Hal ini juga selaras dengan peraturan yang menyatakan bahwa dokumen pengelolaan keuangan desa bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.
“Kami memohon informasi ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi. Seluruh dokumen yang kami minta adalah hak publik yang wajib disampaikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Januardi.
Pihaknya juga menyatakan bersedia mengambil dokumen yang diminta secara langsung dan menanggung seluruh biaya yang timbul untuk penggandaan dokumen tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK.RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Kepolisian Resor Karawang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukaraja belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi publik tersebut. Pihak LSM berharap permohonan ini dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pungkasnya
Red














