80 Ton Batubara Ilegal Disita Polda Sumsel, Polisi Selidiki Pemilik Stokpile dan Penerima di Cilegon

PALEMBANG,Penasilet.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan batubara ilegal antar pulau seberat sekitar 80 ton yang rencananya akan dikirim ke wilayah Cilegon, Banten.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima informasi intelijen terkait adanya pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintim).

Operasi penindakan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dua unit truk tronton yang kedapatan membawa muatan batubara dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa batubara tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan diduga kuat berasal dari stokpile ilegal.

Dua Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua sopir truk yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan batubara yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial:
AS, sopir tronton Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BG 8767 OK, dan TA, sopir tronton Hino dengan nomor polisi Z 9810 MK

Keduanya diketahui mengangkut total sekitar 80 ton batubara mentah yang akan dikirim menuju Cilegon Timur, Banten.

Berdasarkan penyelidikan sementara, batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal berinisial RBA yang berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah tersebut.

Tersangka AS mengaku telah melakukan pengiriman sekitar 10 kali atas perintah seseorang berinisial CS alias A, yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka TA mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F.

Gunakan Dokumen Perusahaan Berbeda

Untuk mengelabui aparat, para pelaku menggunakan surat jalan dari perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Namun dokumen tersebut diduga tidak sah dan digunakan untuk menghindari pemeriksaan petugas di lapangan.

Tersangka TA juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan pengiriman batubara menuju wilayah Banten.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino,
– Sekitar 80 ton batubara mentah,
– Dokumen surat jalan kendaraan,
– Dokumen kendaraan,
– Alat komunikasi milik tersangka.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara ilegal.

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penambangan dan pengangkutan batubara tanpa izin merupakan ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam. Selain merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Sumsel akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Saat ini penyidik tengah menelusuri sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga pihak penerima batubara di wilayah Cilegon.

Selain itu, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta menghadirkan ahli pertambangan minerba guna memperkuat konstruksi perkara.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan maupun pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!