PROBOLINGGO,Penasilet.com – Aktivis muda, Noval Yulianto, warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, angkat suara terkait kondisi jalan rusak dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya. Titik kerusakan disebut berada di sepanjang ruas jalan dari utara SMP Krejengan hingga Kantor Desa Sentong.
Noval menyampaikan, kondisi jalan yang berlubang di sejumlah titik serta minimnya penerangan pada malam hari telah memicu kekhawatiran masyarakat. Bahkan, menurutnya, insiden kecelakaan telah terjadi akibat kondisi tersebut.
“Tadi malam ada yang menjadi korban, sehingga ini perlu perbaikan agar tidak terulang lagi. Kasihan pengguna jalan,” ungkap Noval kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, persoalan jalan rusak bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum penyelenggara jalan. Noval merujuk pada dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Jalan.
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai menjaga fungsi jalan.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 24 UU LLAJ. Pada ayat (1), penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mengatur kewajiban pemasangan rambu atau tanda peringatan sebagai langkah darurat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.
Lebih lanjut, Noval memaparkan bahwa kelalaian penyelenggara jalan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana mulai dari denda jutaan rupiah atas kerusakan kendaraan atau luka ringan, hingga ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian menyebabkan korban jiwa.
Tak hanya soal jalan berlubang, Noval juga menyoroti minimnya fasilitas penerangan di sepanjang ruas tersebut.
“Saya juga bukan hanya menyoal terkait jalan yang berlubang atau rusak, tapi juga perlengkapan jalan salah satunya Penerangan Jalan Umum. Dari pantauan, jalan dari utara SMP Krejengan sampai Kantor Desa Sentong sangat minim penerangan,” ujarnya.
Ia menilai, PJU bukan sekadar elemen estetika malam hari, melainkan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan, keamanan, serta aktivitas ekonomi masyarakat hingga malam hari.
Noval kembali merujuk Pasal 25 UU LLAJ yang menegaskan bahwa setiap jalan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi fasilitas keselamatan memadai, termasuk rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta penerangan yang cukup.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemantauan lapangan pada malam hari untuk menindaklanjuti laporan warga.
“Terima kasih mas, informasinya kami akan segera menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” ujarnya singkat.
Masyarakat berharap, tindak lanjut tersebut dapat segera direalisasikan guna mencegah kecelakaan serupa dan menjamin keselamatan pengguna jalan di wilayah Krejengan.(Tim/Red).
Editor: Tamrin














