MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS) mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Temuan tersebut mengindikasikan realisasi anggaran ratusan juta rupiah yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan.
Direktur Eksekutif KAMUS, Wirandi, mengatakan temuan tersebut didasarkan pada kajian data laporan pertanggungjawaban desa yang dibandingkan dengan hasil peninjauan langsung di lapangan.
Ia menegaskan, sorotan ini bukan tanpa dasar, terlebih dirinya merupakan putra asli Desa Pinang Banjar.
“Kalau di laporan jalannya panjang dan mahal, di lapangan yang terlihat justru pendek dan memprihatinkan. Ini bukan sulap, ini administrasi,” ujar Wirandi, dalam rilis tertulisnya kepada Tim Liputan,Selasa (27/1/2026).
Menurut KAMUS, kejanggalan paling menonjol terdapat pada belanja barang dan jasa Dana Desa, khususnya kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan pengerasan jalan lingkungan permukiman atau gang.
Pada Tahun Anggaran 2025, Desa Pinang Banjar tercatat merealisasikan anggaran sebesar Rp271.669.000 untuk kegiatan tersebut. Namun, hasil pembangunan dinilai jauh dari kata sepadan dengan nilai anggaran yang dilaporkan.
“Angkanya besar, tapi fisiknya seolah malu-malu menampakkan diri. Kami menduga adanya laporan fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Pinang Banjar berinisial MS,” tutur Wirandi.
Kejanggalan serupa, lanjut KAMUS, juga ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Badan Ahli Kajian Data Strategis KAMUS, Muhammad Hanzel, memaparkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, anggaran pembangunan atau rehabilitasi jalan desa tercatat sebesar Rp365.441.000. Sementara pada Tahun 2023, anggaran serupa mencapai Rp375.491.000.
“Pola angkanya konsisten besar, tetapi pola manfaatnya konsisten dipertanyakan,” kata Hanzel.
Selain aspek anggaran, KAMUS turut menyoroti kredibilitas kepemimpinan di Desa Pinang Banjar.
Wirandi menyebutkan kepercayaan publik terhadap Kepala Desa Pinang Banjar semakin dipertanyakan setelah yang bersangkutan disebut-sebut pernah dilaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan atas dugaan penyerobotan tanah.
“Bagi warga, ini menjadi alarm keras bahwa persoalan di desa bukan semata administrasi, tetapi juga menyangkut integritas,”tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, KAMUS menyatakan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pinang Banjar berinisial MS serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah.
“Korupsi di level desa bukan perkara kecil. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah,” lanjut Hanzel.
Ia menambahkan, Dana Desa seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan ruang abu-abu bagi penyalahgunaan anggaran.
“Dana Desa bukan dana siluman. Jika nilainya fantastis, maka pertanggungjawabannya juga harus transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan ataupun keterangan dari Kepala Desa Pinang Banjar terkait temuan KAMUS, termasuk penjelasan rinci mengenai realisasi fisik dan penggunaan anggaran pembangunan jalan desa atau gang pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.”(Red)”.
Editor: Tamrin














