MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Upaya pencegahan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba). Pada Minggu (25/1/2026) siang, Polsek Bayung Lencir melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk larangan illegal drilling di Dusun Lubuk Kumpo, Desa Bayat Ulu, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H., serta Katim Opsnal AIPTU Tambunan bersama jajaran personel.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bayung Lencir memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat serta para pekerja yang masih melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa praktik illegal drilling merupakan pelanggaran hukum serius dan memiliki risiko tinggi, baik terhadap keselamatan jiwa maupun kelestarian lingkungan.
Selain berpotensi menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan, aktivitas tersebut juga melanggar Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini sangat berbahaya bagi keselamatan dan dapat mencemari lingkungan sekitar,” tegas AKP Tiyan.
Kegiatan sosialisasi dan pengecekan lapangan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dan berjalan dalam situasi aman, tertib, serta kondusif. Masyarakat setempat pun merespons positif langkah Polsek Bayung Lencir yang mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi mengenai bahaya dan dampak hukum illegal drilling.
Melalui kegiatan ini, Polres Muba berharap masyarakat dapat berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal, guna menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.(Red)
Editor: Tamrin














