Foto: Ilustrasi
JAKARTA,Penasilet.com – Akhirnya, setelah puluhan tahun, tanah negara di Lampung tidak lagi dianggap sebagai “lahan tidur” yang bisa dibangunkan istana bisnis oleh segelintir korporasi perkebunan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang selama ini tampak begitu nyaman duduk di atas tanah milik negara, tepatnya milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU seolah-olah tanah itu warisan nenek moyang sendiri.
Pencabutan ini dilakukan usai rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022.
Ya, laporan yang sudah berumur hampir satu dekade itu akhirnya keluar dari laci, rak, lemari, bahkan mungkin dari bawah tumpukan debu tebal birokrasi.
“Ditemukan adanya HGU seluas 85.244,925 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron. Enam entitas lain satu grup, seolah-olah ini bukan pelanggaran, tapi reuni keluarga besar HGU di atas tanah negara. Lengkap. Kompak. Solid. Tinggal bikin arisan.
Yang lebih menarik, HGU tersebut berdiri di atas tanah Kementerian Pertahanan cq Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung.
Artinya, selama ini pesawat tempur mungkin tak mendarat, tapi tebu justru tumbuh subur. Rupanya, di negeri ini, pertahanan negara bisa bergeser fungsi menjadi pertahanan gula nasional.
“Di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” lanjut Nusron.
Tentu saja. Karena kalau sudah berdiri pabrik, lengkap dengan cerobong asap dan truk lalu-lalang, kita semua pasti berpikir, ini pasti legal. Mana mungkin bangunan sebesar itu berdiri di atas tanah yang bukan haknya? Ternyata mungkin. Dan nyata.
Nilai ekonomi HGU tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun. Angka yang cukup untuk membangun ribuan sekolah, rumah sakit, atau setidaknya ribuan baliho bertuliskan “Kami Mendukung Pemberantasan Korupsi”.
Tapi selama ini, nilai itu justru dinikmati oleh segelintir pihak yang tampaknya lebih dulu memahami filosofi “ambil dulu, urusan hukum belakangan”.
Kini, sertifikat-sertifikat HGU itu resmi dicabut. Tanah dikembalikan ke TNI AU. Langkah selanjutnya, kata Nusron, akan dilakukan secara persuasif, lalu fisik.
Artinya, setelah bujuk rayu tak mempan, negara siap mengingatkan bahwa tanah ini bukan lahan bonus dari langit, melainkan aset resmi negara yang selama ini “dipinjam tanpa izin”.
Kasus ini menjadi cermin retak tata kelola agraria masa lalu, ketika HGU diterbitkan bukan sekadar lewat meja, tapi seolah lewat mata tertutup, telinga tersumbat, dan hati yang terlalu lapang terhadap kepentingan korporasi. Negara seakan berkata, “Silakan pakai dulu, nanti kalau ketahuan, kita rapat.”
Kini, rapat itu akhirnya digelar. Sertifikat dicabut. Tanah dikembalikan. Tapi pertanyaan publik masih menggantung, apakah ini akhir dari sandiwara panjang HGU di atas tanah negara, atau hanya jeda iklan sebelum episode berikutnya?
Yang jelas, Lampung hari ini menjadi panggung pembuka, saat tanah negara berhenti dianggap sebagai tanah tak bertuan, dan ketika negara akhirnya ingat bahwa HGU bukan singkatan dari “Hak Guna Uang” bagi segelintir elite perkebunan.
Selamat datang di babak baru, babak di mana tanah negara tidak lagi jadi karpet merah bisnis, melainkan kembali menjadi fondasi kedaulatan. Semoga bukan hanya di Lampung, dan semoga bukan hanya sekali ini saja negara “terbangun” dari tidur panjangnya.”(Tim/Red)”.














