Foto: Ilustrasi
JAKARTA,Penasilet.com – Pemerintah akhirnya berhenti menepuk dada kosong soal “komitmen lingkungan” dan memilih menepuk meja keras. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin operasional 28 perusahaan yang selama ini tampak lebih piawai menggergaji hutan ketimbang menjaga masa depan.
Salah satu nama besar yang ikut terseret ke daftar hitam adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten pulp yang selama ini dikenal luas, bukan karena prestasi lingkungan, melainkan karena jejak panjangnya dalam “mengolah” alam hingga habis rasa.
Keputusan ini diumumkan resmi pada Selasa (20/1/2026), hasil investigasi mendalam Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang tampaknya lebih rajin bekerja daripada sebagian perusahaan dalam membaca aturan hukum.
Presiden Prabowo Subianto, yang saat itu berada di London, Inggris, mengambil keputusan melalui rapat terbatas daring. Barangkali jarak geografis justru membuat keputusan lebih jernih: hutan Indonesia bukan warisan korporasi, melainkan titipan generasi.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi, kalimat yang mungkin terdengar biasa, tetapi bagi pelaku perusakan lingkungan, terdengar seperti palu godam.
Dari total 28 entitas, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total konsesi mencapai 1.010.592 hektare, luas yang selama ini diperlakukan lebih sebagai ladang ATM alam ketimbang kawasan kehidupan. Enam lainnya berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan, sektor yang kerap merasa bumi ini seperti properti pribadi tanpa IMB moral.
Dalam setahun terakhir, Satgas PKH telah berhasil merebut kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal untuk perkebunan sawit. Sekitar 900.000 hektare di antaranya kini dikembalikan sebagai hutan konservasi, sebuah proses “rehabilitasi alam” setelah bertahun-tahun dieksploitasi tanpa anestesi.
Wilayah sensitif seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau pun akhirnya mendapat keadilan, dengan negara mengambil kembali 81.793 hektare kawasan yang sebelumnya lebih mirip kebun pribadi korporasi daripada taman nasional.
Percepatan audit ini juga dipicu oleh rangkaian bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bencana yang sayangnya bukan sekadar “musibah alam”, melainkan “tagihan lingkungan” dari kebijakan eksploitasi tanpa rem.
Daftar 22 Perusahaan Pemegang PBPH yang Izinnya Dicabut:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri,
2. PT Rimba Timur Sentosa,
3. PT Rimba Wawasan Permai,
4. PT Minas Pagai Lumber,
5. PT Biomass Andalan Energi,
6. PT Bukit Raya Mudisa,
7. PT Dhara Silva Lestari,
8. PT Sukses Jaya Wood,
9. PT Salaki Summa Sejahtera,
10. PT Anugerah Rimba Makmur,
11. PT Barumun Raya Padang Langkat,
12. PT Gunung Raya Utama Timber,
13. PT Hutam Barumun Perkasa,
14. PT Multi Sibolga Timber,
15. PT Panel Lika Sejahtera,
16. PT Putra Lika Perkasa,
17. PT Sinar Belantara Indah,
18. PT Sumatera Riang Lestari,
19. PT Sumatera Sylva Lestari,
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun,
21. PT Teluk Nauli,
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan:
1. PT Ika Bina Agro Wisaesa,
2. CV Rimba Jaya,
3. PT Agincourt Resources,
4. PT North Sumatra Hydro Energy,
5. PT Perkebunan Pelalu Raya,
6. PT Inang Sari.
Sebagai catatan, PT Toba Pulp Lestari Tbk berdiri sejak 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama. Dari pulp hingga pergudangan, perusahaan ini telah lama berkutat di industri berbasis sumber daya alam dan kini, harus menghadapi kenyataan bahwa alam bukan sekadar bahan baku tanpa batas.
Pencabutan izin ini menandai babak baru bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara yang akhirnya berhenti menjadi penonton saat hutan ditebang, tanah digali, dan masa depan dijual murah. Kini, pesan pemerintah jelas: hutan bukan ruang eksperimental korporasi, dan bumi bukan warisan bisnis, melainkan titipan peradaban.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














