SMKN 3 Karawang Diduga Menyulap Dana Publik Jadi Rahasia Negara

KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi publik di SMKN 3 Karawang kini tampaknya bukan lagi sekadar menurun, tetapi sudah terjun bebas hingga ke titik nadir. Kepala sekolah seolah mengadopsi filosofi baru: lebih baik bungkam daripada menjelaskan, terutama jika yang ditanya menyangkut Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite selama periode 2020–2024.

Alih-alih menjawab, pihak sekolah justru memilih memainkan seni menghilang—sulit ditemui, sulit dihubungi, dan nyaris mustahil dimintai klarifikasi. Sebuah prestasi baru di dunia pendidikan: kepala sekolah berubah fungsi menjadi “petugas keamanan rahasia anggaran”.

Ketua DPD LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK-RI) Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan keheranannya yang nyaris berubah menjadi keprihatinan nasional.

“Seharusnya informasi itu terbuka untuk publik, baik dari jumlah maupun penggunaannya. Tapi yang kami temui justru sikap tidak kooperatif, seolah Dana BOS dan uang komite adalah harta warisan keluarga,” ujar Januardi kepada media, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, sikap tertutup tersebut bukan sekadar miskomunikasi, melainkan sinyal keras bahwa akuntabilitas di SMKN 3 Karawang sedang masuk ruang ICU.
“Kepala Sekolah jangan merasa sekolah itu milik pribadi. Dana BOS dan uang komite adalah uang rakyat. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah mengalir, bukan hanya tahu ke mana pintu sekolah ditutup,” tegasnya.

Januardi Manurung menambahkan, selama empat tahun anggaran, upaya konfirmasi oleh LSM dan awak media selalu mentok di tembok sunyi.

Ketertutupan yang konsisten ini menimbulkan pertanyaan sederhana namun tajam, apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?

“Jika semuanya berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut dikonfirmasi. Tapi jika informasi dikunci rapat, publik wajar curiga ada sesuatu yang tak ingin dibuka,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, LSM KPK RI Jawa Barat mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Audit investigatif oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terhadap laporan keuangan SMKN 3 Karawang periode 2020–2024.

2. Penghentian budaya bungkam yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Pertanggungjawaban penggunaan uang komite, terutama terkait urgensi dan realisasinya di tengah kucuran Dana BOS dari pemerintah.

Ironi pun tak terelakkan. Lembaga yang seharusnya menjadi pabrik nilai kejujuran dan integritas justru tampil bak sekolah spesialis sembunyi anggaran.

“Kalau pengelolaan dananya bersih, mengapa harus takut dikonfirmasi? Mengapa harus menghindari klarifikasi?” pungkas Januardi Manurung.

LSM KPK RI Jawa Barat menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pihak sekolah terus memelihara tradisi bungkam.

Publik kini menunggu bukan sekadar janji, tetapi data. Karena transparansi bukan hiasan, bukan pilihan, dan jelas bukan rahasia, melainkan kewajiban.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!