Pengisian Perangkat Desa Dijadikan Mesin ATM: Bupati Pati Diduga Tarik Setoran Jabatan

Foto: Ilustrasi

JAKARTA,Penasilet.com – Pemerintah Kabupaten Pati tampaknya tak hanya piawai mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, tetapi juga diduga piawai “mengisi pundi-pundi” lewat jalur yang lebih kreatif, dan tentu saja, lebih gelap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Mereka adalah Sudewo, Bupati Pati, bersama tiga kepala desa, Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Pengumuman ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa malam (20/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebuah tempat yang tampaknya semakin sering menjadi “kantor kedua” para pejabat daerah.

Menurut Asep, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Di kabupaten yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan itu, diperkirakan ada sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Jumlah kursi kosong yang, rupanya, bukan hanya membutuhkan pengisian administrasi, tetapi juga, diduga “pengisian amplop”.

Alih-alih membiarkan proses berjalan sesuai aturan, Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

Praktiknya bukan sekadar tawar-menawar biasa, melainkan disertai ancaman halus nan elegan, jika tidak mengikuti “ketentuan”, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka lagi di tahun-tahun berikutnya. Sebuah bentuk pelayanan publik versi tekanan mental.

Hingga 18 Januari 2026, uang yang berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar. Angka yang cukup untuk membangun beberapa fasilitas desa, atau setidaknya membeli rasa malu, jika masih tersedia di pasaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memamerkan barang bukti berupa uang pecahan rupiah senilai Rp2,6 miliar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)—sebuah “bonus” dari praktik rekrutmen yang terlalu kreatif.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara masyarakat Pati masih menunggu pengisian jabatan perangkat desa secara sah, KPK memastikan satu jabatan sudah terisi lebih dulu, tersangka. Sebuah karier yang barangkali tak pernah tercantum dalam brosur rekrutmen pemerintah daerah.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!